Digugat Panji Gumilang Rp 1 Triliun, Anwar Abbas: Saya Taat Hukum

Anwar Abbas

Tajuk.co, JAKARTA — Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah mengajukan gugatan sebesar Rp 1 triliun terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, karena merasa difitnah. Anwar Abbas menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang.

“Iya, saya akan tunduk dan menghormati hukum,” kata Anwar Abbas kepada wartawan pada Senin (10/7/2023).

Anwar Abbas enggan memberikan banyak komentar mengenai gugatan sebesar Rp 1 triliun yang diajukan oleh Panji Gumilang yang merasa difitnah oleh MUI dan dirinya. Dia juga tidak banyak membicarakan persiapan menghadapi gugatan tersebut. “Persiapan apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Diketahui bahwa Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas, Wakil Ketua MUI, atas tindakan melawan hukum. Dalam gugatannya, Panji mengajukan tuntutan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Anwar dan MUI.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (6/7) dan diklasifikasikan sebagai tindakan melawan hukum.

“Kami, selaku penasihat hukum dari Pondok Pesantren Al-Zaytun, mengajukan gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI sebagai pihak tergugat. Dalam surat gugatan kami, kami menjelaskan semua hal yang perlu dijelaskan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan imateriil,” ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan pada Senin (10/7).

Selain mengajukan gugatan, pihak Panji Gumilang juga berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi. Namun, belum diketahui kapan mereka akan melaporkan hal tersebut.

“Selain gugatan perdata, kami juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian, sebagaimana wali santri melaporkan saudara Ken Setiawan ke polisi. Meskipun hingga saat ini, pihak Bareskrim belum mengambil langkah tindak lanjut terhadap laporan wali santri, sementara laporan Ken Setiawan menjadi salah satu dasar Bareskrim untuk memeriksa klien kami,” katanya.

Lebih lanjut, Hendra juga menjelaskan alasan klien mereka menggugat Anwar Abbas dan MUI. Mereka merasa difitnah oleh Anwar Abbas dan MUI.

Hendra menyatakan bahwa MUI dan Anwar Abbas diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menyampaikan tuduhan hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra juga menyebut bahwa Panji bukanlah seperti yang dituduhkan oleh MUI dan Anwar Abbas.

“Klien kami merasa dihakimi, difitnah, dan dijatuhkan karena apa yang telah dituduhkan oleh Anwar Abbas. Padahal, pernyataan klien kami adalah dalam konteks pembinaan terhadap para santri yang telah menyelesaikan pendidikannya dan akan memasuki masyarakat. Dalam pembinaan akhir kepada para santri tersebut, klien kami menyampaikan kehebatan seorang pemuda dari China, seorang pengusaha dengan kinerja yang sangat menarik. Namun, ketika ditanya tentang agamanya, tamu dari China tersebut menyatakan bahwa dia adalah seorang Buddha, Nasrani, atau Hindu, bukan seorang komunis seperti yang dijawab olehnya. Dan jawaban tersebut disampaikan kepada para santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun,” ungkap Hendra. (FID)

Exit mobile version