Tajuk.co, JAKARTA — Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Pemilu dapat diselesaikan dalam 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Target ini dinilai penting agar tersedia waktu yang cukup untuk menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2029 secara matang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa idealnya revisi regulasi selesai sebelum pertengahan masa pemerintahan berjalan. Dengan begitu, penyelenggara pemilu memiliki waktu sekitar 2,5 tahun untuk menyesuaikan aturan teknis, anggaran, hingga kesiapan kelembagaan.
Menurut Yusril, pembahasan RUU Pemilu diharapkan mulai bergulir pada pertengahan 2026, meski prosesnya tetap menunggu inisiatif dan draf resmi dari DPR. Setelah draf diterima pemerintah, Presiden akan menerbitkan surat presiden (surpres) untuk menunjuk kementerian terkait yang akan terlibat dalam pembahasan, termasuk penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Yusril juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyusun revisi UU Pemilu, terutama karena pengalaman sebelumnya menunjukkan banyak norma dalam undang-undang pemilu yang kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan-putusan MK kerap memunculkan tafsir baru yang berdampak besar pada kesiapan anggaran, keamanan, dan teknis penyelenggaraan pemilu.
Di sisi legislatif, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pembahasan revisi UU Pemilu masih dalam tahap komunikasi dengan pimpinan partai politik. Sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR tidak ingin tergesa-gesa agar produk hukum yang dihasilkan lebih solid dan tidak kembali menuai gugatan konstitusional.
Menurut Dasco, simulasi berbagai sistem pemilu juga sedang diminta kepada partai-partai politik, termasuk dari kalangan non-parlemen, sebagai bahan pertimbangan dalam proses legislasi.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkap terdapat sepuluh isu utama yang diproyeksikan masuk dalam revisi UU Pemilu. Salah satu yang paling krusial adalah kemungkinan perubahan sistem pemilu legislatif, apakah tetap menggunakan proporsional terbuka, bergeser ke tertutup, atau memakai sistem campuran.
Selain itu, revisi juga akan membahas ambang batas parlemen dan presidential threshold, terutama setelah adanya putusan MK yang mendorong perubahan. Isu lain yang masuk dalam pembahasan meliputi penataan jumlah kursi per daerah pemilihan, mekanisme konversi suara menjadi kursi, hingga kemungkinan pemisahan antara pemilu nasional dan lokal.
Tidak hanya aspek sistemik, revisi juga diarahkan menyentuh persoalan klasik seperti praktik politik uang, digitalisasi tahapan pemilu, reformasi lembaga penyelenggara pemilu, serta pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa melalui peradilan khusus pemilu.
Dengan banyaknya isu strategis yang dibahas, revisi UU Pemilu diproyeksikan menjadi salah satu agenda politik penting menuju Pemilu 2029, sekaligus menentukan arah reformasi sistem demokrasi Indonesia ke depan.
