Maqdir Ismail Bakal Serahkan Rp 27 Miliar Terkait Korupsi BTS ke Kejagung

Pengacara Maqdir Ismail

Tajuk.co, JAKARTA — Pengacara Maqdir Ismail, yang mewakili terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan, mengungkapkan bahwa dia akan menyerahkan uang sebesar Rp27 miliar dalam bentuk tunai kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis, 13 Juli.

Uang sebesar Rp27 miliar tersebut diterima oleh Maqdir dari pihak swasta terkait kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo yang menjerat kliennya, yang terungkap pada pekan lalu.

“Kita lihat saja nanti pada hari Kamis, jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha datang pagi,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 10 Juli.

Maqdir mengungkapkan bahwa Kejagung enggan menerima uang tersebut melalui transfer. Oleh karena itu, dia akan membawa uang sebesar Rp27 miliar dalam bentuk tunai.

“Mereka tidak mau menerimanya melalui transfer. Insya Allah (dalam bentuk tunai),” ujarnya.

Awalnya, Maqdir dijadwalkan untuk diperiksa oleh Kejagung hari ini terkait informasi pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari pihak swasta.

Namun, karena ada jadwal persidangan, dia meminta penundaan pemeriksaan tersebut hingga hari Kamis, 13 Juli.

Maqdir mengungkapkan bahwa dia telah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada Kejagung hari ini.

“Saya sudah mengirimkan orang untuk menyampaikan surat tersebut. Iya, suratnya dikirimkan hari ini ke Direktur Penyidikan,” ucap Maqdir.

Sebelumnya, Ketut Sumedana, Kepala Biro Humas dan Informasi Kejagung, berharap pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail dapat mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2.3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

“Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya. (FID)

Exit mobile version