Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Lumajang, Amin Ak Serukan Solidaritas Sosial dan Perlawanan terhadap Kejahatan Lingkungan

Lumajang, Jawa Timur — Anggota MPR RI, Amin Ak, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa, 9 Desember 2025.

Dalam kegiatan yang dihadiri 150 kader dan konstituen tersebut, Amin menekankan bahwa penguatan solidaritas sosial dan perlindungan lingkungan hidup merupakan dua agenda kebangsaan yang tidak terpisahkan, terutama di tengah meningkatnya bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Indonesia.

Amin Ak menyoroti rangkaian bencana berskala besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurutnya, bencana alam tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi berkepanjangan yang paling dirasakan oleh masyarakat kecil.

Karena itu, solidaritas sosial menjadi kunci utama agar penderitaan korban bencana tidak berlarut-larut.

“Solidaritas sosial sesama anak bangsa adalah wujud nyata pengamalan nilai-nilai Empat Pilar MPR RI. Saat bencana terjadi, seluruh elemen bangsa harus hadir dan bergotong royong,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa nilai Pancasila, khususnya sila kemanusiaan dan persatuan, mengajarkan empati, kepedulian, serta gotong royong dalam menghadapi musibah. Menurut Amin, bencana adalah ujian solidaritas kebangsaan yang menuntut keterlibatan negara sekaligus partisipasi aktif masyarakat.

Dalam konteks UUD NRI 1945, Amin Ak menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Namun, perlindungan tersebut akan lebih efektif jika didukung oleh kekuatan sosial masyarakat, komunitas lokal, dan relawan sebagai bagian dari semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain isu kebencanaan, Amin Ak juga menyoroti kerusakan lingkungan yang kian parah akibat praktik korupsi dan kolusi antara pejabat dan pengusaha serakah.

Ia menegaskan bahwa deforestasi massif, perusakan hutan, dan eksploitasi sumber daya alam secara ugal-ugalan merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang mengkhianati nilai-nilai Empat Pilar MPR RI.

“Ketika lingkungan dirusak demi kepentingan segelintir elite, yang dikorbankan adalah rakyat. Dampaknya nyata: banjir, kekeringan, hilangnya mata pencaharian, bahkan nyawa,” tegas Amin.

Menurutnya, kerugian akibat bencana ekologis telah mencapai ratusan triliun rupiah, baik kerugian rakyat maupun kerugian negara.

Hal ini menunjukkan bahwa tata kelola sumber daya alam yang tidak adil dan koruptif bertentangan dengan sila kelima Pancasila serta Pasal 33 UUD NRI 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Amin juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan dapat memicu konflik sosial dan mengancam persatuan bangsa. Dalam perspektif Bhinneka Tunggal Ika, ketimpangan ekologis berpotensi melahirkan ketimpangan sosial yang merusak harmoni kebangsaan.

Melalui Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Lumajang, Amin Ak mengajak masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, dan generasi muda untuk memperkuat edukasi kebencanaan, meningkatkan kesiapsiagaan berbasis komunitas, serta menjaga lingkungan hidup sebagai bagian dari moral kebangsaan.

“Empat Pilar MPR RI bukan sekadar slogan. Menjaga solidaritas sosial dan melindungi lingkungan adalah bentuk nyata pengamalan nilai-nilai kebangsaan demi masa depan Indonesia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *