Mario Dandy Juga Jadi Tersangka Pencabulan

Mario Dandy

Tajuk.co, JAKARTA — Setelah hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Mario Dandy Satriyo, anak dari mantan pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan pacarnya, yang berinisial AG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan status tersangka Mario. “Iya sudah tersangka,” ujar Kombes Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Senin (3/7). Penetapan tersangka ini juga dikuatkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, yang menyatakan, “Iya sudah.”

Laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario terhadap perempuan berinisial AG telah diajukan oleh kuasa hukum AG ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya. Mario dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, sebelumnya mengungkapkan bahwa Mario berisiko menghadapi hukuman penjara selama 15 tahun dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG. “Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya pada Minggu (28/5).

Karyoto juga menegaskan bahwa polisi tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap Mario. Selain kasus pencabulan, Mario sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. “Hal ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Mario Dandy, karena tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” tegas Karyoto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *