Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Korupsi

Tajuk.co, JAKARTA — Dalam suatu pengumuman resmi, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menetapkan status tersangka terhadap dua anggota TNI yang sebelumnya menjabat di Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) selama periode 2021-2023.

Mereka yang diidentifikasi sebagai tersangka adalah Marsdya (Marsekal Muda) Henri Alfiadi dan Letkol Adm (Kolonel Administrasi) Afri Budi Cahyanto, yang juga menjabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) di Kabasarnas.

Pengumuman mengenai penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Danpuspom TNI, Marsdya Agung Handoko, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Markas Besar TNI Cilangkap.

“Dengan terpenuhinya unsur pidana, penyelidikan kami tingkatkan menjadi penyidikan. Kami menetapkan HA (Henri Alfiadi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto),” ujar Agung Handoko pada hari Senin, 31 Juli.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Agung menegaskan bahwa penahanan dilakukan di instalasi militer milik TNI Angkatan Udara di Halim (Perdanakusumah).

Kasus dugaan korupsi di Basarnas bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap 11 orang yang terlibat dalam lingkungan Basarnas pada hari Selasa, 25 Juli. Para tersangka terdiri dari pihak swasta dan pejabat negara.

Berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose, KPK memutuskan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan suap-menyuap dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.

Lima orang tersangka tersebut adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil.

KPK telah menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama mulai tanggal 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

Henri diduga bersama dengan Afri Budi menerima suap dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas pada periode tahun 2021 hingga 2023, dengan total nilai suap sekitar Rp88,3 miliar.

Namun, ada keberatan dari Puspom TNI mengenai penetapan anggota TNI sebagai tersangka karena dianggap bukan kewenangan KPK. “Menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan personel militer sebagai tersangka melanggar ketentuan,” kata Agung di Mabes TNI, Jakarta Timur, pada hari Jumat, 28 Juli.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, juga telah meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI yang datang ke KPK pada Jumat. KPK mengakui dan meminta maaf atas kekhilafan yang terjadi dalam penanganan kasus tersebut, khususnya oleh tim penyelidik saat melakukan OTT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *