Tajuk.co, JAKARTA — Pada hari Rabu (20/9/2023), Parlemen Swiss mengesahkan sebuah undang-undang yang melarang penggunaan penutup wajah, termasuk niqab atau cadar, bagi wanita Muslim. Pelanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 1.000 franc Swiss atau sekitar 1.114 dolar AS.
Seperti dilaporkan oleh Middle East Monitor, larangan niqab ini disahkan oleh majelis tinggi parlemen, yang dikenal sebagai Nationalrat di tingkat lokal. Hasil pemungutan suara di parlemen menunjukkan bahwa 151 anggota mendukung larangan niqab, sementara 29 lainnya menentang.
Pada tahun 2021, Pemerintah Swiss mengadakan referendum tentang masalah ini, dengan hasil 51,2 persen suara mendukung larangan nasional terhadap penggunaan cadar di tempat umum, sementara 48,8 persen suara menolaknya.
Undang-undang baru ini melarang penggunaan penutup wajah di tempat umum sehingga wajah seseorang tidak dapat dikenali. Pelanggar aturan ini akan dikenai denda hingga 1.000 franc Swiss atau 1.114 dolar AS. Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian terhadap larangan tersebut, termasuk dalam konteks layanan keagamaan, adat istiadat, pertunjukan teater, dan penggunaan jilbab atas alasan kesehatan atau iklim.
Undang-undang federal yang baru ini menggantikan undang-undang lokal di 15 wilayah Swiss yang sebelumnya melarang penggunaan penutup kepala. Sebelumnya, Prancis dan Belgia menjadi negara pertama di Eropa yang melarang niqab di tempat umum pada tahun 2011, diikuti oleh Bulgaria pada 2016, Austria pada 2017, dan Denmark pada 2018.
Inisiatif untuk melarang penggunaan penutup wajah ini di Swiss awalnya diajukan oleh Egerkinger Komitee, sebuah kelompok yang terdiri dari politisi Partai Rakyat Swiss yang beraliran kanan. Dalam rancangan undang-undang (RUU) awal, tidak ada penyebutan spesifik tentang larangan burqa atau niqab.
RUU ini melarang seseorang menyembunyikan wajah mereka di ruang publik, termasuk dalam transportasi umum, restoran, atau berjalan di jalanan umum. RUU tersebut menegaskan bahwa mata, hidung, dan mulut seseorang saat berada di ruang publik harus terlihat. Selain itu, dalam konteks pemakaian pakaian keagamaan, seorang wanita Muslim masih diizinkan mengenakan jilbab yang menutupi rambutnya, namun niqab atau burqa hanya boleh digunakan di tempat ibadah.