Bakal Diusulkan DPR Ada PNS Part Time, Apa Lagi Itu?

PNS (Ilustrasi)

Tajuk.co, JAKARTA — Lowongan pekerjaan part time Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi viral karena dianggap akan menggantikan posisi pegawai honorer. Namun, bagaimana cara mendaftar?

Pemerintah dan Komisi II DPR saat ini masih dalam tahap diskusi mengenai rincian teknis jabatan baru ini. PNS part time nantinya akan memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ini adalah PPPK yang sebelumnya hanya satu, sekarang ada dua, ada yang bekerja full time dan ada yang paruh waktu,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, pada Selasa (11/7).

Menurut Guspardi, wacana ini merupakan harapan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan. Selain itu, pemerintah dapat menghemat anggaran negara untuk pengeluaran pegawai.

“Ini adalah solusi yang saling menguntungkan. Jika bekerja paruh waktu, tentu gaji yang diterima tidak sama dengan yang bekerja full time, sehingga dapat meringankan anggaran negara. Di sisi lain, para honorer akan memiliki kepastian bekerja di pemerintahan. Ini merupakan bagian dari perubahan yang akan dilakukan dalam revisi UU ASN,” tambahnya.

Namun, belum ada pengumuman resmi mengenai cara pendaftaran sebagai PNS part time. Ketentuan-ketentuan tersebut masih sedang dibahas dalam RUU ASN antara pemerintah dan anggota dewan.

Hingga saat ini, proses rekrutmen PPPK dilakukan melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/, mulai dari pembuatan akun hingga pengumuman kelulusan. Meskipun demikian, belum ada informasi resmi mengenai persyaratan detail yang dibutuhkan pemerintah untuk lowongan PNS paruh waktu ini.

Pemerintah dan DPR juga belum mencapai kesepakatan mengenai tugas, fungsi, dan gaji PNS part time. Meskipun demikian, PPPK paruh waktu diklaim akan mendapatkan gaji lebih rendah daripada tenaga honorer karena perbedaan jam kerja.

PNS part time akan bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati, sehingga tidak perlu bekerja sepanjang hari di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti yang dilakukan oleh tenaga honorer selama ini.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji tenaga honorer saat ini berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *