Tajuk.co, JAKARTA — Belakangan ini, ada kekhawatiran mengenai fenomena anak-anak mengendarai sepeda listrik tanpa pengawasan yang berakibat fatal, seperti insiden tertabrak mobil boks yang menewaskan seorang anak. Namun, sebenarnya ada aturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik menyatakan bahwa pengendara sepeda listrik harus memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, pengendara harus menggunakan helm. Selain itu, usia pengguna paling rendah harus 12 tahun, dan pengguna dengan usia 12-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.
Selanjutnya, pengendara sepeda listrik tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang memiliki tempat duduk penumpang. Selain itu, modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan sepeda listrik juga tidak diperbolehkan.
Peraturan tersebut juga menyebutkan lokasi penggunaan sepeda listrik yang diizinkan, yaitu di pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, dan area di luar jalan. Jelas dinyatakan bahwa jalan raya bukan termasuk wilayah yang diizinkan untuk penggunaan sepeda listrik.
Selain aturan tersebut, polisi sedang merumuskan aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengguna kendaraan listrik. Kendaraan listrik dengan kecepatan di atas 35 km/jam akan memerlukan SIM. Bahkan, sepeda listrik dengan spesifikasi yang memungkinkan melaju di atas 35 km/jam juga akan memerlukan SIM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunis, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menghitung kWh motor listrik untuk menentukan penggolongan SIM. Dia menegaskan bahwa kendaraan listrik dengan kecepatan di atas 35 km/jam harus memiliki SIM, dan peraturan ini berlaku termasuk untuk sepeda listrik yang dapat mencapai kecepatan tersebut.