BW Soal Kasus Basarnas: Kesalahan Fatal Pimpinan KPK

Tajuk.co, JAKARTA — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto atau BW, mengeluarkan kritik yang tajam dan meminta lima pimpinan KPK saat ini mengundurkan diri sebagai akibat dari polemik operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsdya Henri Alfiandi.

BW secara khusus mengecam pernyataan Wakil Ketua KPK, Yohanis Tanak, yang menyatakan bahwa ada kekhilafan dan kesalahan dalam kasus dugaan suap yang menjerat pejabat Basarnas. Menurut BW, pernyataan Tanak adalah keliru, naif, konyol, absurd, dan tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat.

“Dalam pemahaman mengenai lembaga Basarnas dan tugas serta kewajibannya, terdapat kesalahan yang sangat fatal dan mendasar dari Pimpinan KPK,” ujar BW dalam keterangannya pada Minggu (30/7).

BW juga tidak setuju jika kasus tersebut harus dilimpahkan ke peradilan militer. Menurutnya, KPK tetap berwenang menangani kasus tersebut karena Basarnas adalah lembaga pemerintah di bawah kendali Presiden.

BW mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Basarnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Karena itu, menurut BW, KPK berhak menangani kasus yang melibatkan lembaga tersebut. Hal ini telah diatur dalam Pasal 11 dan 42 UU KPK yang menyatakan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus tindak pidana yang melibatkan pihak yang tunduk pada peradilan militer.

“Dengan berlandaskan pada beberapa alasan di atas, Pimpinan KPK harus dianggap melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat terhadap etika dan perilaku, sehingga tidak pantas lagi untuk memegang posisi Pimpinan KPK dan sangat layak untuk mengundurkan diri atau dipecat,” tegas BW.

Menurut BW, pernyataan Tanak tentang adanya kekhilafan dan kesalahan dalam kasus suap pejabat Basarnas adalah tanggung jawab kolektif dari pimpinan KPK. Dia menilai bahwa pimpinan KPK harus mencabut permintaan maaf mereka dan kembali memeriksa Kepala Basarnas yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Pimpinan KPK harus mencabut pernyataan mereka dan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi (HA), sebagai tersangka oleh KPK,” tambah BW.

Exit mobile version