DPR Minta Semua Ternak di Gunungkidul Diperiksa Imbas Kasus Antraks

Kurniasih Mufidayati

Tajuk.co, JAKARTA — Kurniasih Mufidayati, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, meminta upaya mitigasi menyeluruh untuk mencegah meluasnya kasus antraks di Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasus antraks yang telah menjangkiti manusia dan menyebabkan kematian menjadi perhatian Kurniasih. Menurut data Kementerian Kesehatan, tercatat 93 kasus antraks positif dan tiga kasus kematian terkait antraks di Gunung Kidul. Namun, Pemerintah Daerah Gunung Kidul mengklaim hanya ada satu kasus kematian akibat antraks.

Kurniasih mengungkapkan bahwa langkah yang harus dilakukan adalah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap hewan ternak di wilayah Gunung Kidul DIY dan memastikan kesehatannya. Antraks merupakan penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia, bukan dari manusia ke manusia. Upaya ini bertujuan untuk mencegah penyebaran antraks yang lebih luas kepada manusia.

“Tes pertama harus dilakukan di kecamatan yang paling terdampak, kemudian dilanjutkan dengan menyisir wilayah sekitarnya untuk memastikan kesehatan dan kebebasan antraks pada hewan ternak di Gunung Kidul,” ungkap Kurniasih dalam pernyataannya pada Jumat (7/7/2023).

Pemeriksaan hewan ternak juga penting karena di wilayah Gunung Kidul, hewan ternak merupakan aset berharga bagi masyarakat. Oleh karena itu, adanya kejadian konsumsi daging hewan yang terinfeksi antraks menjadi salah satu penyebabnya adalah keinginan kuat untuk mempertahankan aset yang telah hilang.

“Hal ini terkait dengan aspek sosiologi dan kebiasaan masyarakat di sana. Oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting dalam membuat regulasi mengenai kompensasi bagi pemilik hewan ternak yang mati akibat antraks, terutama jika hal tersebut telah menyebabkan kematian manusia yang dapat dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB),” ungkap Kurniasih.

Komitmen pemerintah untuk memberikan kompensasi tersebut penting sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan antraks dari hewan ke manusia.

“Terlebih lagi, konsumsi hewan yang terkena penyakit tersebut juga terkait dengan adat istiadat, di mana masyarakat saling membantu antara sesama warga agar pemilik hewan ternak tidak mengalami kerugian. Di sinilah peran pemerintah diperlukan, dengan memberikan jaminan untuk mengatasi wabah dengan komitmen asuransi hewan ternak,” papar Kurniasih.

Kurniasih juga menyebutkan bahwa salah satu manfaat dari adanya mandatory spending dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan adalah memberikan kepastian anggaran dalam penanggulangan pandemi atau penyebaran wabah. Hal ini termasuk dalam hal penanganan hewan ternak masyarakat jika terjadi pandemi atau wabah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *