Ferdy Sambo Dipindahkan Ke Lapas Cibinong dengan Alasan Pembinaan

Tajuk.co, JAKARTA — Terpidana atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, telah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan dengan tujuan pembinaan.

“Dengan pertimbangan pembinaan, pada tanggal 29 Agustus, Ferdy Sambo dan rekan-rekannya dipindahkan ke Lapas Cibinong,” kata Rika melalui pernyataan resmi pada Selasa, 12 September 2023.

Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, juga dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga turut dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas II A Tangerang.

Ferdy Sambo dan rekan-rekannya dihukum karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J pada pertengahan tahun 2022. Awalnya, mereka dihukum dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal. Namun, dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan ‘diskon’ pada hukuman mereka.

Pada Selasa, 8 Agustus 2023, majelis hakim Mahkamah Agung mengubah putusan terhadap terpidana. Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, hukumannya diganti menjadi pidana penjara seumur hidup.

Keputusan ini diambil dalam sidang tertutup dengan Suhadi sebagai ketua majelis, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana sebagai anggota majelis hakim.

Dalam amar putusan yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung, tiga dari lima hakim agung setuju untuk mengubah hukuman Ferdy Sambo, sedangkan dua lainnya memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Para hakim agung yang mengubah hukuman ini berpendapat bahwa peristiwa pembunuhan Brigadir J dipicu oleh motif terkait peristiwa Magelang yang dianggap sebagai pemicu awal kemarahan Ferdy Sambo.

“Hal ini tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi terdakwa, berdasarkan alasan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana yang sudah menjadi fakta hukum di persidangan,” demikian disampaikan dalam amar putusan yang diunggah pada Senin, 28 Agustus 2023.

Exit mobile version