Tajuk.co, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Dipanggil Kejaksaan Agung sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
“Pemeriksaan [Airlangga Hartarto] memang benar, ada panggilan,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, pada Selasa (18/7).
Ketut mengatakan bahwa pemanggilan Airlangga dijadwalkan pada pukul 16.00 WIB. Ketika ditanya apakah pemeriksaan terkait kasus pemberian izin ekspor untuk tiga perusahaan, Ketut hanya menjawab bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan “perkara CPO”.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
“Penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung pada Kamis (15/6/2023).
Ketiga korporasi tersebut sedang menjalani proses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng.
Di antara mereka yang juga terkait dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Pada Senin (17/7), Kejagung juga memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Ketut menyebutkan bahwa saksi tersebut berinisial SH. Selain SH, penyidik juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian tersebut dengan inisial AS.
“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit antara Januari 2022 hingga April 2022,” ujar Ketut dalam keterangan yang diberikan kemarin.