Jangan Biarkan Reno Gugur Sia-sia: Perlu Regulasi Nasional K-9 SAR

Oleh Khansa Fathiya Hana

Belakangan ini, alam sibuk menampar kita semua. Bencana yang tak henti diberitakan menunjukan betapa rusaknya keseimbangan yang seharusnya kita jaga. Banyak yang perlu dievaluasi setelah kejadian ini. Bahkan sampai ketika kita sudah di tahap pemulihan, pemanfaatan “makhluk hidup lain” masih perlu diperhatikan.

Kabar sedih lain yang mengejutkan datang dari kepolisian: Reno, seekor anjing pelacak (atau hewan K-9 dalam kepolisian) berjenis Belgian Malinois dilaporkan gugur akibat kelelahan dalam misi penyelamatan korban bencana di Sumatera Barat. Menurut laporan Kompas (2025), Anjing ini berusia 8 tahun 4 bulan. Usia yang cukup tergolong tua bagi seekor anjing.

Kematiannya saat bertugas pada usia tersebut menunjukkan beban kerja ekstrem yang ditanggung oleh anjing SAR dalam misi bencana alam. Dalam studi longitudinal terhadap 150 anjing SAR, 96 anjing — sekitar 64% — dilaporkan mengalami gangguan kesehatan minimal sekali selama masa tugas.

Sistem tubuh yang paling sering terkena adalah muskuloskeletal, kulit, dan pencernaan dengan jenis gangguan paling umum adalah peradangan dan gangguan degeneratif. Sedangkan usia kematian rata-rata untuk populasi anjing SAR adalah mendekati 13 tahun.

Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum mengenai kesejahteraan hewan secara umum, amat disayangkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi nasional spesifik yang mengatur standar operasional dan perlindungan bagi hewan pelacak ketika diterjunkan dalam operasi SAR. Akibatnya, anjing pelacak bisa dipaksa bekerja di medan berat tanpa proteksi memadai yang menempatkan mereka pada risiko besar cedera stres, kelelahan, bahkan kematian.

Dalam prinsip Lima Kebebasan Hewan yang dikembangkan Farm Animal Welfare Council, setiap hewan berhak bebas dari rasa sakit, kelelahan, dan penyakit. Ketika anjing pencari diterjunkan dalam operasi bencana tanpa perlindungan kesehatan memadai, negara telah gagal memenuhi standar kesejahteraan tersebut. Secara etika, Bentham menekankan bahwa makhluk yang mampu merasakan sakit wajib dilindungi dari penderitaan.

Maka dari itu, penggunaan anjing pelacak dalam operasi SAR tidak boleh hanya dilihat dari sisi manfaat bagi manusia, tetapi juga kesejahteraan mereka sebagai “pekerja berisiko” yang berhak atas perlindungan yang sama seriusnya dengan tim penyelamat lainnya.

Oleh karena itu, perlindungan khusus bagi anjing pelacak SAR harus segera dibangun dalam sistem penanggulangan bencana Indonesia. Pemerintah perlu merumuskan regulasi nasional yang menetapkan standar operasional khusus, seperti batas waktu kerja, protokol istirahat, dukungan medis selama dan setelah misi, serta perlindungan keselamatan di medan berbahaya. Selain itu, kapasitas handler harus ditingkatkan agar mampu mengenali tanda kelelahan dan melakukan penanganan pertama terhadap hewan di lapangan.

Teknologi pendukung seperti drone thermal, sensor bawah tanah, dan robot penyelamat juga harus dioptimalkan agar beban fisik hewan semakin berkurang. Pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan pemulihan yang terjadwal setelah operasi selesai juga diperlukan, sebab tugas mereka tidak berhenti pada temuan korban, mereka harus tetap hidup dengan kualitas yang layak setelah misi usai.

Pada akhirnya, anjing pelacak bukan alat yang mematuhi perintah tanpa konsekuensi. Mereka adalah mitra yang secara sukarela mempertaruhkan hidup demi menyelamatkan nyawa manusia. Mengabaikan kesejahteraan mereka sama saja dengan mengkhianati nilai kemanusiaan yang ditegakkan dalam operasi penyelamatan itu sendiri. Saat kita melindungi hidup manusia, jangan sampai melalaikan keselamatan mereka yang turut menjaga harapan di tengah bencana. Karena kemanusiaan tidak hanya diukur dari keberhasilan menyelamatkan nyawa manusia, tetapi juga dari bagaimana memperlakukan setiap makhluk yang turut berjuang demi tujuan yang sama.

Referensi:

Kompas. (2025, Desember 4). Kronologi Reno — anjing pelacak Polda Riau yang mati saat mencari korban.

Wang, L., et al. (2015). Medical and behavioral issues in search-and-rescue dogs: A longitudinal study. Journal of Veterinary Behavior.

Farm Animal Welfare Council. (1979). Five Freedoms.

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS). (2023). Peraturan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan di Indonesia.

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS). (2025). Panduan Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan di Indonesia.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *