Motif Mahasiswa UI Bunuh Junior, Terjerat Pinjol dan Kripto

Tajuk.co, DEPOK — Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa AAB (23 tahun) dengan tegas melakukan tindakan mengakhiri hidup seorang mahasiswa UI yang diidentifikasi sebagai MNZ (19 tahun). Tindakan ini bermula dari kerugian yang dialami AAB dalam investasi kriptocurrency dan terjerat dalam utang pinjaman online (pinjol).

Wakasat Reskrim dari Polres Metro Depok, AKBP Nirwan Pohan, juga mengungkapkan bahwa tersangka AAB telah terlibat dalam utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp80 juta. Nirwan menjelaskan bahwa AAB terlibat dalam aktivitas perdagangan kriptocurrency yang tidak menguntungkan, serta juga terlibat dalam transaksi pinjaman online.

“Total utang mencapai Rp80 juta, pelaku terlibat dalam dunia kripto, melakukan transaksi di berbagai tempat, serta terlibat dalam pinjaman online, bukan hanya pinjol saja,” ungkap Nirwan kepada media pada hari Sabtu (5/8).

Lebih lanjut, Nirwan mengungkapkan bahwa tersangka AAB sebelumnya pernah meminjam uang dari korban. Namun, utang tersebut telah berhasil dilunasi oleh AAB.

“Ada pinjaman sebesar Rp200 ribu kepada korban yang sudah dibayar kembali,” kata Nirwan.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, motif di balik tindakan nekat tersangka menjadi terungkap. Nirwan menjelaskan bahwa AAB melakukan tindakan tersebut semata-mata untuk membayar utang yang ia miliki.

Nirwan menjelaskan bahwa korban, MNZ, menjadi sasaran AAB karena dianggap memiliki kesuksesan dan potensi untuk membantu melunasi utang yang dimiliki AAB.

“Motifnya hanya satu, karena korban dianggap sukses dan kemungkinan bisa membantu AAB melunasi utangnya. Tidak ada motif lain, pengakuan korban menunjukkan bahwa ia pernah berhasil mengambil uang dari rekening korban, namun upaya tersebut selalu gagal sejak bulan Januari,” jelas Nirwan.

Korban, yang diidentifikasi sebagai mahasiswa UI berusia 19 tahun dengan inisial MNZ, ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus plastik di sebuah tempat tinggal di Kukusan, Beji, Depok, pada Jumat (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah melalui proses penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah sesama mahasiswa senior di kampus, dengan inisial AAB (23 tahun).

AAB kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dihadapkan pada dakwaan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP yang berpotensi menghadapkan hukuman mati.

Dalam tindakannya, AAB menggunakan pisau untuk menyerang korban MNZ dengan menikam bagian dada sebanyak 10 kali. AAB melakukan pembunuhan ini setelah mempelajari langkah-langkahnya melalui platform YouTube. Meskipun korban mencoba melawan dengan menggigit tangan AAB, namun cincin milik tersangka tersangkut di kerongkongan korban, mengakibatkan korban tewas.

Exit mobile version