Siap-siap, Fasilitas Tempat Tinggal dan Kendaraan dari Kantor Bakal Kena Pajak!

Apartemen

Tajuk.co, JAKARTA — Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah memperkenalkan aturan baru yang menetapkan bahwa pajak penghasilan (PPh) akan dikenakan kepada pegawai atas fasilitas tempat tinggal yang diterima jika nilainya melebihi Rp2 juta per bulan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Namun, jika nilai fasilitas tempat tinggal yang diterima tidak melebihi Rp2 juta per bulan, maka pajak tidak akan dikenakan. PMK tersebut menjelaskan bahwa “secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.”

Adapun fasilitas tempat tinggal yang bersifat komunal seperti mes, asrama, pondokan, atau barak tidak akan dikenakan pajak sama sekali.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pajak bagi pegawai yang menerima fasilitas olahraga dengan nilai di atas Rp1,5 juta dalam satu tahun. Contohnya, olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif.

Dalam PMK ini juga diatur bahwa pegawai yang menerima fasilitas kendaraan akan dikenakan pajak, dengan syarat penghasilan bruto melebihi Rp100 juta per bulan.

Namun, fasilitas kantor seperti komputer, laptop, telepon selular, serta sarana penunjang lainnya seperti pulsa dan paket internet, akan dibebaskan dari pemungutan PPh tanpa batasan nilai.

Exit mobile version