DPRD Jateng Gelar Uji Publik Raperda Pengelolaan Kepariwisataan Jawa Tengah

Tajuk.co, SURAKARTA — Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah telah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Kepariwisataan di Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis (23/10/2025) di Kota Surakarta.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur, seperti akademisi, tokoh masyarakat, pelaku wirausaha swasta, dan asosiasi usaha pariwisata. Targetnya, Raperda Pengelolaan Kepariwisataan akan rampung pada akhir tahun 2025.

Penyusunan legislasi tersebut perlu mendapat apresiasi mengingat potensi wisata Jawa Tengah sangat luar biasa. Potensi sektor pariwisata sendiri menjadi salah satu pilar ekonomi Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi B, DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sri Hartini, dalam paparan materinya.

“Sektor kepariwisataan merupakan salah satu penopang ekonomi daerah Jawa Tengah dan khususnya untuk mempromosikan semua sektor ke mancanegara,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah, jumlah kunjungan pariwisata ke Jawa Tengah mencapai 70 juta pada tahun 2024. Angka tersebut tidak bisa menjadi standar kepuasan. Sebaliknya, jumlah kunjungan akan digenjot agar bisa naik.

Hartini juga menyebut bahwa pariwisata Jawa Tengah memberikan dampak cukup signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, sektor ini juga berdampak pada peningkatan lapangan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Pariwisata memiliki dampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lapangan kerja,” tambahnya.

Agar berjalan maksimal, DPRD Jawa Tengah menegaskan pentingnya peran sinergis bersama pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Raperda ini.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Muhammad Asrofi berharap, regulasi ini bisa menjadi panduan untuk mewujudkan pariwisata Jawa Tengah yang unggul.

“Perlu ada pedoman dan panduan supaya perencanaan di bidang kepariwisataan itu tidak kemana-mana. Tujuannya adalah jelas, bagaimana penyelenggaraan kepariwisataan yang ada di dalam Perda yang harus kita pedomani,” jelasnya.

Ruang lingkup Raperda Penyelenggaraan Pariwisata ini meliputi penyelenggaraan pariwisata, pelaku, pemasaran, desa wisata, stakeholder, sumber daya, sistem informasi digital, hingga manajemen risiko.

“Pembentukan Raperda Kepariwisataan meliputi bagaimana penyelenggaraannya, pelaku pariwisata, pemasaran pariwisata, desa wisata, dan stakeholder yang terkait,” ungkap Asrofi.

Dengan adanya regulasi ini nantinya diharapkan dapat memperkuat tata kelola destinasi wisata, memahamkan peran otonomi pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Dengan demikian, Jawa tengah mampu mewujudkan pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *