Pengacara Panji Gumilang Sentil Mahfud tak Sembarangan Bicara Tersangka

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

Tajuk.co, JAKARTA — Kuasa hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin meminta Menko Polhukam Mahfud MD tak sesumbar menyebut kliennya akan menjadi tersangka.

Ali menyebut kewenangan penetapan Panji sebagai tersangka ada di tangan penyidik Bareskrim Polri dan bukan kewenangan Kemenko Polhukam.

“Seorang Mahfud MD atau Prof Mahfud MD sebagai Menko Polhukam seharusnya tidak bisa memprediksi itu. Karena apa? kewenangnya ini dari bareskrim tidak bisa mengandai-andai,” ujar Ali.

Ali mengaku masih optimis kliennya tak akan menjadi tersangka. Terlebih, kata Ali, proses gelar perkara belum dilakukan terhadap Panji.

“Ya kita masih optimis kita pembelaan terhadap klien kami,” tutur Ali.

Diketahui, saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.

Selain itu, kepolisian juga melakukan penyidikan terhadap Panji terkait dugaan unsur tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

“Dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *