Rocky Gerung Dibujuk Politisi Senior PDIP dan Gerindra Minta Maaf ke Jokowi

Rocky Gerung

Tajuk.co, JOMBANG — Pada acara Mimbar Mahasiswa di Auditorium Universitas Darul Ulum (Undar), Jombang, pada tanggal 8 Januari 2023, Rocky Gerung angkat bicara terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rocky Gerung mengungkapkan bahwa ia telah diminta oleh beberapa politisi senior dari partai PDIP dan Gerindra untuk meminta maaf kepada Jokowi.

Rocky Gerung menirukan permintaan maaf yang diajukan kepadanya, “Beberapa politisi senior bahkan, PDIP, Gerindra, ‘Rocky, kamu minta maaf kepada Jokowi’.”

Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak merasa bersalah dan bertanya-tanya mengapa harus meminta maaf kepada Presiden. Rocky menyatakan, “Terus salah saya apa pada Pak Jokowi? ‘Karena Anda telah menghina kepala negara’,” ia mengulang ucapan pihak-pihak yang mendesaknya untuk meminta maaf.

Rocky Gerung juga menyoroti bahwa kritiknya hanya ditujukan pada kebijakan seorang Presiden, bukan untuk menghina Presiden secara pribadi. Namun, kritiknya tersebut dinilai sebagai penghinaan terhadap martabat Presiden.

Ia menjelaskan, “Presiden itu nggak punya martabat karena dia fungsi, dia lembaga. Martabat itu melekat pada manusia karena diberikan Allah SWT mengikuti kesubhanaan dia (Maha Suci Allah SWT). Itu namanya martabat. Presiden dapat martabat dari siapa? Dari saya, dari rakyat. Yang boleh mengambil martabat Presiden adalah orang yang memilihnya. Itu dasar berpikirnya. Martabat melekat pada manusia seumur hidup, Presiden 5 tahun doang. Mana ada martabat lima tahunan? Kan gila cara berpikirnya.”

Selain itu, Rocky Gerung juga mengungkapkan bahwa dia telah menjadi sasaran serangan di puluhan grup WhatsApp (WA). Di situ, dia disebut dengan sebutan hinaan seperti “babi” dan “anjing.”

Dia mengecam tindakan tersebut, menyatakan, “Di handphone saya, bertambah sekitar 70-75 WA grup baru. Nomor handphone saya ada di mana-mana, dimasukkan ke grup untuk mem-bully saya. Rocky anjing, babi kau. Jadi, bayangkan kemarahan diucapkan lewat WA, bukan lewat mimbar akademis seperti ini.”

Perlu dicatat bahwa Relawan Indonesia Bersatu telah melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada tanggal 31 Juli 2023 terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *