Jangan Coba-Coba! Pelat Nomor Palsu Bisa Bawa Pengendara ke Penjara

Tajuk.co, Jakarta — Pengendara yang sengaja menggunakan pelat nomor kendaraan palsu untuk menghindari tilang elektronik perlu berhati-hati. Korlantas Polri mengingatkan tindakan tersebut dapat berujung pada proses pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan. Karena itu, setiap kendaraan yang digunakan di jalan umum wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai spesifikasi yang diterbitkan Polri.

Penggunaan pelat palsu maupun tindakan menutupi nomor kendaraan menjadi perhatian seiring semakin luasnya penerapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Upaya tersebut dinilai dapat menghambat proses identifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas.

Korlantas Polri juga mendorong langkah edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan pelat nomor palsu ataupun sengaja menutup sebagian nomor kendaraan. Sosialisasi akan dilakukan melalui fungsi pendidikan masyarakat lalu lintas serta kanal literasi digital.

Dari sisi hukum pidana, Korlantas menyebut penggunaan pelat nomor palsu dapat berkaitan dengan ketentuan mengenai pemalsuan dalam KUHP. Pasal 391 KUHP baru disebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Selain hukuman penjara, ketentuan tersebut juga memuat ancaman denda paling banyak kategori VI yang nilainya dapat mencapai Rp2 miliar.

Korlantas menyatakan penindakan tidak hanya berhenti pada pelanggaran lalu lintas. Apabila penggunaan pelat nomor bermasalah dilakukan berulang dan ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut dapat diteruskan kepada fungsi reserse untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Upaya pencegahan juga dilakukan dengan meningkatkan pemantauan di lokasi yang dianggap rawan terjadi pelanggaran pelat nomor. Informasi yang diperoleh dari sistem pemantauan lalu lintas akan dikoordinasikan untuk menentukan langkah penanganan.

Dalam penegakan hukum, Korlantas tetap mengedepankan ETLE sebagai instrumen utama penindakan pelanggaran lalu lintas. Data yang diperoleh dari sistem tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana lain.

Dengan semakin luasnya pemantauan berbasis kamera, mengganti atau menutupi pelat nomor bukan lagi sekadar persoalan menghindari tilang. Jika memenuhi unsur pemalsuan atau pelanggaran pidana lainnya, pengendara dapat menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *