Tajuk.co, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membahas rencana revisi regulasi pengendalian pencemaran udara sebagai langkah menyesuaikan kebijakan lingkungan dengan kondisi dan tantangan polusi yang dihadapi Ibu Kota.
Pembahasan tersebut dilakukan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto bertemu dengan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada Rabu (19/8/2026).
Dalam pertemuan itu, salah satu topik yang dibahas adalah kebutuhan memperkuat pengawasan terhadap kualitas udara Jakarta. Regulasi yang berlaku dinilai perlu disesuaikan agar kebijakan pengendalian pencemaran dapat menjawab persoalan lingkungan yang berkembang.
“Untuk polusi udara tadi dibahas terkait pengawasan untuk bagaimana menjaga agar lingkungan di Jakarta tetap terjaga, tetap baik,” ujar Uus.
Regulasi yang menjadi sasaran revisi adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Aturan tersebut selama ini menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kualitas udara di Jakarta.
Usulan perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi lingkungan serta kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks. Dengan regulasi yang diperbarui, kebijakan pengendalian pencemaran diharapkan dapat diterapkan secara lebih relevan dan efektif.
Uus menegaskan bahwa pembaruan regulasi tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Setiap langkah yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan perlu memiliki dasar aturan yang jelas agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga apa yang dilakukan, terutama masalah lingkungan, bisa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” tuturnya.
Pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 menjadi salah satu upaya memperkuat kerangka kebijakan pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengawasan kualitas udara sekaligus mendorong kebijakan lingkungan yang lebih sesuai dengan kondisi Jakarta saat ini.












