Tajuk.co, JAKARTA — Pembahasan mengenai aturan pencalonan presiden dan wakil presiden kembali menjadi perhatian setelah muncul wacana agar setiap pasangan calon mendapat dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR.
Gagasan tersebut mencuat dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya, isu mengenai pembatasan pencalonan presiden juga sempat disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman.
Kini, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh turut mengungkap adanya usulan serupa. Ia mengatakan mendapat informasi bahwa mekanisme pencalonan presiden ke depan dapat mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi di parlemen.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” ujar Paloh pada Sabtu (19/9).
Paloh menyampaikan pandangan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen. Ketentuan sebelumnya mengatur pasangan capres-cawapres harus diusulkan partai politik atau gabungan partai yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan perolehan kursi DPR atau suara nasional.
Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut Paloh, usulan dukungan minimal dua fraksi perlu dilihat bersama dengan besaran parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.
“Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” katanya.
Ia juga menilai pembahasan RUU Pemilu seharusnya menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pandangan mengenai sistem pemilu.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan karena aturan tersebut masih sebatas wacana.
Deddy mengatakan PDIP tidak mempermasalahkan apabila nantinya terdapat ketentuan mengenai dukungan minimal dua partai atau fraksi. Namun, ia meminta semua pihak menunggu naskah akademik dan draf resmi RUU Pemilu.
Menurut Deddy, keberadaan dukungan partai di parlemen berkaitan dengan sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Ia berpandangan presiden yang tidak memperoleh dukungan politik di parlemen dapat menghadapi kendala dalam menjalankan pemerintahan.
“Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” ujar Deddy.
Hingga kini, mekanisme pencalonan presiden setelah penghapusan presidential threshold masih menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu. Wacana dukungan minimal dua fraksi belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, rumusan final mengenai syarat pencalonan capres-cawapres masih bergantung pada proses pembahasan RUU Pemilu dan naskah akademik yang menjadi dasar penyusunannya.












