Puan Ungkap Syarat Capres Diusung 2 Partai Masih Jadi Wacana

Tajuk.co, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan dukungan minimal dua partai politik di parlemen belum menjadi keputusan resmi.

Puan mengatakan usulan tersebut masih dibicarakan secara informal oleh sejumlah partai politik dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Pembahasan resmi mengenai aturan tersebut nantinya dilakukan melalui DPR.

“Bahwa nantinya pilpres itu akan diusung oleh dua partai politik, ini juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Selain aturan mengenai dukungan minimal dua partai untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen juga masih menjadi pembicaraan antarpartai.

Puan menyebut PDIP telah diajak berdiskusi mengenai sejumlah gagasan tersebut. Namun, pembicaraan itu berlangsung di luar forum resmi yang membahas revisi UU Pemilu.

“Kami juga sebenarnya sudah diajak berbicara, namun tidak dalam forum tersebut. Juga, terkait dengan apakah Pilpres hanya dua partai, kami pun sudah diajak bicara, namun tidak dalam forum tersebut,” ujarnya.

Menurut Puan, komunikasi informal antarpartai masih akan terus berlangsung. PDIP, kata dia, siap terlibat ketika pembahasan mengenai aturan Pemilu masuk ke forum resmi di DPR.

“Jadi, memang pembicaraan itu, pembicaraan informal, yang dibicarakan oleh partai-partai. Soal usulan capres-cawapres dua partai. Iya, dua partai itu, itu pun masih bersifat informal,” kata Puan.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi DPR mengenai ketentuan pencalonan presiden dengan dukungan minimal dua partai tersebut. Wacana itu masih menjadi bagian dari pembicaraan mengenai desain Pemilu mendatang.

Di sisi lain, terdapat pula pembahasan mengenai ambang batas parlemen. Sejumlah partai telah menyampaikan gagasan mengenai angka 5 persen, tetapi Puan menegaskan pembahasannya belum menjadi keputusan formal DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *