Anggota MPR RI Amin Ak Desak Kasus Dugaan Penodaan Agama di Jember Ditindak Tegas demi Kerukunan Umat

**Meta Deskripsi:** Amin Ak mendesak penegakan hukum yang tegas dan profesional dalam kasus dugaan penodaan agama di Jember serta mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan menghindari konflik.

JEMBER, Tajuk.co — Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari Fraksi PKS, Amin Ak, mendesak aparat penegak hukum menangani secara tegas dan profesional setiap dugaan penodaan atau penistaan agama. Menurutnya, kepastian dan keadilan hukum merupakan bagian penting untuk menjaga ketenteraman serta kerukunan antarumat beragama.

Hal itu disampaikan Amin saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di hadapan 150 tokoh agama, pemuka masyarakat, dan dan pemuda di Jember, Jawa Timur, Sabtu (26/9/2026), menyikapi kasus dugaan penodaan agama di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Kasus tersebut bermula dari unggahan video di media sosial TikTok oleh seorang warga Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, berinisial AA, yang dalam konten tersebut mengaku pernah bertemu langsung dengan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Unggahan itu kemudian memicu keresahan warga dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam setempat.

Warga dan tokoh masyarakat sempat menempuh dua kali mediasi kekeluargaan atau tabayun pada 16 September 2026 di Mapolsek Sumberbaru. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, warga bersama gabungan ormas kemudian melaporkan perkara tersebut secara resmi ke Polres Jember pada 18 September 2026.

Situasi sempat memanas setelah terjadi insiden pelemparan batu terhadap rumah yang berkaitan dengan kasus tersebut. Di tengah adanya kekhawatiran mobilisasi massa dari luar daerah, kepolisian mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada proses hukum.

Amin menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi harus berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati keyakinan dan hak orang lain.

“Kerukunan umat beragama membutuhkan kepastian dan keadilan hukum. Setiap dugaan penodaan agama harus ditangani secara tegas, objektif, dan sesuai hukum. Jangan sampai ketidaktegasan menimbulkan kesan pembiaran yang memicu keresahan dan konflik di masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, tindakan tegas dan proporsional harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum, kata dia, bukan untuk membatasi kebebasan beragama, melainkan untuk melindungi hak warga negara, menjaga ketertiban, dan memastikan kehidupan beragama berlangsung damai.

“Setiap orang berhak menjalankan agama dan keyakinannya, tetapi juga wajib menghormati keyakinan orang lain. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, harus ada tindakan tegas dan proporsional. Jangan sampai ketidaktegasan justru memicu keresahan dan konflik horizontal,” ujarnya.

Wakil Rakyat dari Dapil Jatim IV itu mengapresiasi warga dan tokoh masyarakat Sumberbaru yang terlebih dahulu mengedepankan dialog dan tabayun. Menurutnya, pendekatan tersebut mencerminkan semangat musyawarah dan persatuan dalam nilai-nilai Pancasila.

“Setelah persoalan masuk ke ranah hukum, percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Semua pihak harus menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat, termasuk elemen dari luar Sumberbaru dan Jember, tidak melakukan mobilisasi massa yang dapat memperkeruh keadaan. Polres Jember, menurutnya, perlu menangani perkara secara transparan, profesional, berbasis bukti, dan sesuai ketentuan hukum.

Lebih jauh, Amin mengingatkan potensi gesekan yang muncul akibat penyebaran konten keagamaan yang tidak terverifikasi di media sosial. Menurutnya, ruang digital merupakan ruang publik yang menuntut tanggung jawab dan kehati-hatian.

“Di era media sosial, sebuah pernyataan dapat menyebar luas dalam hitungan jam dan menyentuh sensitivitas keagamaan banyak orang. Karena itu, pembuat maupun pengguna konten harus mengedepankan kehati-hatian, melakukan tabayun, dan tidak mudah terprovokasi,” ujarnya.

Amin berharap kasus Sumberbaru dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan tuntas tanpa meninggalkan persoalan berkepanjangan.

“Empat Pilar Kebangsaan mengajarkan bahwa keberagaman adalah bagian dari jati diri bangsa. Perbedaan harus dijaga melalui hukum dan musyawarah, bukan kekerasan atau amuk massa,” pungkasnya.

Ia mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat Jember bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan pendekatan persuasif demi terpeliharanya kerukunan antarumat beragama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *