Ombudsman Tak Hadiri Rapat DPR soal Lapas Cibinong, Ini Alasannya

Tajuk.co, JAKARTA — Ombudsman RI tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9/2026).

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menjelaskan, pihaknya belum menerima undangan resmi hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat. Kondisi tersebut membuat Ombudsman tidak dapat hadir dalam agenda yang digelar DPR RI.

“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Syafrida dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).

Meski tidak hadir dalam rapat, Syafrida menyatakan Ombudsman memiliki informasi terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).

Temuan tersebut mencakup adanya bangunan dengan fasilitas yang dinilai mewah di dalam lapas. Informasi hasil pemeriksaan tersebut, menurut Syafrida, dapat disampaikan kepada DPR RI, terutama Komisi II yang menjadi mitra Ombudsman serta Komisi XIII yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ombudsman juga menyatakan kesiapannya untuk memaparkan hasil sidak secara terbuka kepada DPR RI. Lembaga tersebut juga membuka ruang koordinasi untuk memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI yang menjadi mitra Ombudsman untuk menghadirkan lembaga tersebut dalam rapat.

Namun, hingga RDP dimulai, surat tersebut belum memperoleh tanggapan. Willy menjelaskan Komisi XIII perlu meminta izin melalui Komisi II karena Ombudsman bukan merupakan mitra langsung Komisi XIII.

“Awalnya kita juga mengundang Ombudsman, dan secara agenda rapat, Komisi 13 ingin mendapatkan hasil investigasi Ombudsman RI ke Lapas Cibinong. Tetapi surat yang kami layangkan dari Komisi 13 DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman,” ujar Willy.

RDP kemudian tetap berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB tanpa kehadiran Ombudsman. Dalam rapat tersebut hadir Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *