Menteri Perdagangan G20 Tolak Penggunaan Pangan sebagai Instrumen Tekanan Geopolitik

Mendag Budi Santoso berbicara di G20 Trade Minister Meeting di Milwauke, Wisconsin, AS. Foto: kemendag

Tajuk.co WISCONSIN — Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, para Menteri Perdagangan G20 menolak berbagai upaya untuk menjadikan pangan sebagai alat tekan dalam hubungan geopolitik. Sikap tersebut menjadi hasil Pertemuan Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers’ Meeting/TMM) di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat (AS) yang berlangsung pada 30 September—1 Oktober 2026.

“Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan,” ujar Mendag Busan pascapertemuan pada Kamis, (1/10/2026).

Sementara itu, terdapat sejumlah isu lainnya yang turut dibahas selama rangkaian pertemuan G20 TMM dalam dua hari itu. Terkait pembahasan isu-isu tersebut, Mendag Busan mengatakan, Indonesia beserta para anggota G20 memandang bahwa penyelesaian isu kelebihan kapasitas (excess capacity), praktik kerja paksa (force labor), dan aturan mengenai tarif Most Favored Nation Organisasi Perdagangan Dunia (MFN WTO) perlu kolaborasi dan aksi bersama dengan tetap menghormati perbedaan prinsip kebijakan dan orientasi ekonomi masing-masing negara.

Excess Capacity Perlu Dicermati

Ketika membahas tentang excess capacity, Mendag Busan menekankan perlunya mempertimbangkan dinamika penawaran dan permintaan, tingkat utilisasi kapasitas, perilaku pasar, serta faktor-faktor mendasar yang mendorong produksi.

Menurut Mendag, excess capacity yang tinggi, lonjakan ekspor, maupun ketidakseimbangan perdagangan tidak serta-merta menunjukkan terjadinya excess capacity yang bersifat struktural.

“Setiap penilaian mengenai excess capacity harus berdasarkan bukti yang spesifik untuk masing-masing sektor. Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda. Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik,” ujar Mendag Busan.

Mendag juga mengatakan, Indonesia mengedepankan tiga pendekatan dalam menyikapi isu excess capacity. Pertama, mendiagnosis sebelum menentukan langkah penanganan. Penilaian terhadap excess capacity harus memperhitungkan kondisi dan karakteristik setiap sektor secara komprehensif. Kedua, melindungi tanpa menciptakan ketegangan. Dalam hal ini, instrumen pengamanan perdagangan (trade remedies) berperan penting dalam memfasilitasi anggota WTO untuk merespons praktik perdagangan yang merugikan secara transparan dan berdasarkan aturan.

Ketiga, bertransformasi melalui kerja sama. Penanganan excess capacity membutuhkan tindakan kolektif dan lingkungan yang mendukung transformasi struktural.

MFN sebagai Prinsip Perdagangan Multilateral

Terkait pembahasan tentang MFN, Mendag Busan menyatakan, WTO perlu mempertahankan dan menegakkan prinsip MFN dalam sistem perdagangan multilateral. Dengan begitu, aspek kepastian dan sikap nondiskriminatif dalam perdagangan internasional dapat terjaga.

Mendag Busan juga menekankan peran penting MFN dalam penyederhanaan negosiasi tarif, serta menjaga kepastian dan nilai dari komitmen akses pasar yang dinegosiasikan. Ia menilai, pelemahan MFN dapat berdampak pada Special and Differential Treatment (SDT) dalam sistem perdagangan.

“Prinsip MFN perlu terus dipertahankan, setidaknya hingga terdapat sistem atau prinsip lain yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik. Harapannya, prinsip ini tidak hanya aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan oleh negara-negara yang terlibat,” ujar Mendag Busan.

Penuhi Sembilan Konvensi Fundamental ILO

Sementara itu, pembahasan tentang kerja paksa, Mendag Busan mengatakan, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap penghapusan kerja paksa sebagai bagian penting dari perlindungan hak dan martabat pekerja. Upaya perlindungan tersebut harus berorientasi pada tujuan yang sah serta tidak menjadi instrumen politik untuk menekan negara lain.

“Melindungi hak pekerja harus tetap menjadi komitmen yang nyata, bukan instrumen politik untuk kontrol dan subordinasi. Tidak ada negara yang boleh memperoleh keunggulan kompetitif melalui kerja paksa. Namun, tidak seharusnya ada negara yang memperoleh pengaruh strategis dengan mendefinisikan, menghakimi, dan menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran pihak lain sepenuhnya berdasarkan ketentuannya sendiri,” kata Mendag Busan.

Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap penghapusan kerja paksa melalui ratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO/International Labour Organization). Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang hasil produksi kerja paksa. Indonesia juga menunjukkan komitmen yang sama dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (Indonesia-EFTA CEPA), serta dengan Uni Eropa (I-EU CEPA) dengan mencantumkan ketentuan penghapusan kerja paksa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *