Tajuk.co, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai sekitar Rp350 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Perbuatan yang didakwakan jaksa disebut berlangsung dalam rentang 2020 hingga 2026.
Jaksa menyebut uang yang diterima Febrie berasal dari dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara korupsi yang ditanganinya ketika menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung.
Menurut jaksa, Febrie bersama sejumlah orang kepercayaannya menggunakan beberapa kantor hukum sebagai sarana menerima uang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara hukum yang sedang ditangani.
Pada 2020, ketika menjabat Direktur Penyidikan, Febrie disebut mendirikan sebuah kantor hukum bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes. Dua tahun kemudian, saat telah menjabat Jampidsus, Febrie kembali mendirikan kantor hukum lainnya.
Jaksa menduga kantor-kantor hukum tersebut digunakan untuk menerima sejumlah uang dari pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.
Selain melalui Don Ritto, jaksa juga menyebut Febrie bersama Ferry menggunakan kantor hukum lainnya untuk menerima uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Jaksa menyatakan penerimaan tersebut berlangsung secara bertahap dan rutin. Tidak hanya uang tunai, Febrie juga diduga menerima sejumlah aset berupa saham, tanah, dan bangunan.
Jika dikalkulasikan, jaksa menyebut total penerimaan yang didakwakan kepada Febrie mencapai Rp346.743.821.282 serta USD440.990. Nilai dalam rupiah dari mata uang dolar tersebut diperkirakan sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa menyatakan penerimaan tersebut berkaitan dengan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie, baik ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menjadi Jampidsus Kejaksaan Agung.
Setelah menerima uang tersebut, Febrie bersama pihak-pihak yang didakwa bersamanya disebut melakukan sejumlah tindakan untuk menyamarkan asal-usul harta.
Modus yang diungkap jaksa antara lain memindahkan dan menempatkan uang pada sejumlah rekening, menjadikannya seolah-olah sebagai modal usaha di perusahaan afiliasi, membeli tanah dan bangunan, kendaraan, serta emas.
Sebagian uang juga disebut ditukarkan ke dalam sejumlah mata uang asing. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta yang menurut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Febrie dengan ketentuan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mencantumkan alternatif dakwaan menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












