Tajuk.co, JAKARTA — Pengaturan ojek online (ojol) di Indonesia akan diperkuat melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah bersama DPR kini menyiapkan payung hukum yang lebih tinggi untuk mengatur transportasi berbasis platform digital.
Perpres tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital tersebut diterbitkan pada Kamis (8/10/2026). Regulasi ini, bersama ketentuan Kementerian Perhubungan yang telah terbit sebelumnya, mengatur batas potongan pendapatan pengemudi ojol maksimal 8 persen serta menempatkan Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang berwenang menentukan tarif dasar.
Sementara itu, pembahasan aturan pada tingkat undang-undang dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR pada Rabu (30/9/2026), pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap rancangan regulasi tersebut.
Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memasukkan Bab XIII A yang secara khusus mengatur transportasi berbasis platform digital. Ketentuan ini mencakup angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut penumpang, mengantarkan barang, dan makanan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, bab baru tersebut juga akan memuat ketentuan mengenai keterlibatan pelaku usaha mikro, hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, serta pengaturan tarif dan kuota layanan.
Dalam usulan perubahan UU LLAJ, DPR mengajukan perubahan terhadap 89 pasal dan penambahan 56 pasal baru. Adapun pemerintah mengusulkan perubahan 55 pasal serta penambahan 28 pasal baru.
Keselamatan Jadi Salah Satu Fokus
Kementerian Perhubungan menyebut aspek keselamatan sebagai salah satu alasan penting perlunya pengaturan transportasi berbasis platform digital dalam UU LLAJ. Layanan ojek online sendiri telah berkembang dan digunakan secara luas sejak 2015.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, perkembangan layanan tersebut perlu diikuti dengan kepastian aturan, terutama terkait penggunaan sepeda motor untuk mengangkut penumpang maupun melayani kebutuhan masyarakat lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Aan dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, aspek keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Aturan tersebut antara lain mencakup penggunaan helm dan jaket pelindung.
Menurut Aan, pengaturan dalam undang-undang diperlukan agar praktik angkutan sepeda motor yang telah berkembang di masyarakat memiliki landasan hukum yang lebih jelas.
Hak Pengemudi Akan Diatur dalam UU Terpisah
Meski transportasi berbasis platform digital akan dimasukkan dalam revisi UU LLAJ, pengaturan mengenai hak dan kewajiban pengemudi tidak akan menjadi bagian dari undang-undang tersebut.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Martin Manurung sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan hak pengemudi transportasi online akan dibahas melalui undang-undang tersendiri. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR saat proses harmonisasi RUU LLAJ pada Senin (20/7/2026).
Perlindungan pekerja transportasi online juga berkaitan dengan RUU Transportasi Online dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Dengan demikian, pengaturan transportasi online dirancang melalui sejumlah regulasi yang membahas aspek berbeda, mulai dari operasional dan keselamatan hingga perlindungan pekerja.
Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Pemerintah menargetkan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada 2026 agar ketentuan barunya bisa mulai diterapkan pada 2027.
Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah berupaya mempercepat pembahasan rancangan tersebut karena telah masuk dalam agenda legislasi nasional tahun ini.
Apabila target tersebut tercapai, pengaturan transportasi berbasis platform digital dalam UU LLAJ akan menjadi bagian dari kerangka hukum yang mengatur layanan angkutan di Indonesia. Namun, pemberlakuannya tetap bergantung pada penyelesaian pembahasan dan proses legislasi yang berlaku.












