KSAD Maruli Geram Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judi Online

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Tajuk.co, JAKARTA — Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyayangkan dugaan penyalahgunaan rumah dinas TNI AD sebagai lokasi operasional judi online (judol). Ia menilai peristiwa tersebut telah mencoreng nama baik institusi TNI.

Maruli menyampaikan hal itu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). Ia menegaskan bahwa TNI AD tidak membenarkan segala bentuk aktivitas perjudian daring, terlebih jika melibatkan penyalahgunaan fasilitas milik institusi.

Menurut Maruli, dugaan keterlibatan prajurit dalam kasus tersebut merupakan persoalan serius. Ia memastikan tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal.

Terkait perkara ini, seorang prajurit TNI AD telah ditahan di Markas Polisi Militer Kodam Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Penahanan dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam penggunaan rumah dinas sebagai lokasi operasional judi online.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya penahanan tersebut. Prajurit yang diperiksa diketahui bernama Letnan Kolonel Infanteri Arman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) I/Jakarta.

Penyidik Polisi Militer masih mendalami peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Kasus ini terungkap setelah personel TNI AD menemukan dugaan aktivitas judi online di salah satu rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta, pada Minggu (4/10/2026).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan tempat dan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.

Sebanyak 11 warga sipil turut diamankan, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus di KPAD Cijantung, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan operasional judi online.

Barang bukti tersebut meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

Temuan itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap bagaimana lokasi tersebut digunakan serta siapa saja pihak yang terlibat dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum.

TNI AD menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Sementara itu, dugaan keterlibatan prajurit yang ditahan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Kasus ini juga menjadi perhatian terhadap penggunaan fasilitas dinas agar tetap sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *