Tajuk.co, MATARAM — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengamankan 1.734 liter Pertalite bersubsidi dalam penanganan dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak di Kabupaten Lombok Timur.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB menemukan BBM tersebut dalam 51 jeriken di sebuah rumah di Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah mengatakan laporan warga menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AD serta satu kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.
Penyidik masih mendalami asal BBM, tujuan pengangkutan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum dilakukan untuk memastikan distribusi bahan bakar bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya.
Kepolisian juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi. Pengawasan bersama dinilai membantu menjaga agar subsidi energi dapat diterima kelompok masyarakat yang memang berhak.












