Tajuk.co, JAKARTA — Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengajukan draf alternatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk menjadi bahan masukan dalam pembahasan di DPR.
Naskah akademik yang disiapkan GKSR mencapai sekitar 200 halaman dan memuat 30 isu kepemiluan. Salah satu poin utama yang diusulkan adalah perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan koalisi mengusulkan parliamentary threshold ditetapkan sebesar 1 persen. Usulan tersebut sekaligus menjadi sikap GKSR terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
“Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” ujar Said dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).
GKSR beranggotakan delapan partai, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Berkarya.
Selain ambang batas parlemen, GKSR mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik peserta pemilu.
Dalam skema yang ditawarkan, partai yang telah memiliki kursi di parlemen tidak lagi diwajibkan menjalani verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, partai nonparlemen yang sebelumnya sudah mengikuti pemilu diusulkan cukup menjalani verifikasi administrasi. Adapun partai yang baru pertama kali menjadi peserta pemilu tetap diwajibkan mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.
Said juga meminta delapan partai nonparlemen tersebut dilibatkan dalam proses pembahasan RUU Pemilu di DPR. Ia menyebut permintaan itu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen yang berlaku untuk Pemilu DPR 2024 hanya dapat diterapkan secara konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya setelah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas parlemen.
GKSR juga meminta pembahasan RUU Pemilu dilakukan dengan membahas setiap isu secara terpisah dan tidak menjadikan satu ketentuan sebagai alat pertukaran dengan aturan kepemiluan lainnya.
Said menyinggung sejumlah isu lain, termasuk presidential threshold dan penyelenggaraan pilkada, yang menurutnya tidak seharusnya dipertukarkan dengan pembahasan parliamentary threshold.
“Kami meminta agar pembahasan aturan Pemilu tidak menjadi ruang pertukaran kepentingan antarpartai,” ujar Said.
Naskah akademik tersebut disusun GKSR setelah melakukan rangkaian diskusi selama sekitar satu tahun bersama sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan. Dokumen itu kemudian diluncurkan sebagai bahan pembanding terhadap rancangan perubahan aturan Pemilu yang tengah dibahas di DPR.












