Febrie Adriansyah Masih Dicekal, Meski Kasus Beralih ke Kejagung, Ini Penjelasan Imigrasi

Tajuk.co, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih tetap berlaku meski penanganan perkaranya telah dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam menanggapi penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung dalam perkara yang menjerat Febrie.

Menurut Hendarsam, permohonan pencegahan yang sebelumnya diajukan berdasarkan Sprindik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih memiliki kekuatan hukum hingga masa berlakunya berakhir.

“Ketentuan hukum acara menyatakan pencegahan yang lama tetap berlaku selama 20 hari. Setelah itu kami menunggu apakah penyidik Kejaksaan akan mengajukan permohonan pencegahan baru atau tidak,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, setelah masa pencegahan tersebut berakhir, keputusan untuk memperpanjang atau menghentikan status cekal sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.

Hendarsam menegaskan Imigrasi hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan permintaan aparat penegak hukum maupun kementerian yang berwenang.

“Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis. Jika ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan, maka kami berkewajiban menindaklanjutinya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang kini berada di bawah kewenangan Korps Adhyaksa.

Tiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sejumlah perkara, yakni kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan gangguan kelistrikan (blackout), serta perkara PT Asabri.

Dalam penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Don Ritto dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah.

Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara itu, Febrie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara terhadap oknum penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Sebagian besar anggota tim diketahui memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *