Tajuk.co, JAKARTA — Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri Diansyah mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Ia menyampaikan bahwa surat kuasa untuk mendampingi Febrie Adriansyah telah diterbitkan sehari sebelumnya.
Menurut Febri, kliennya berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan. Ia juga meminta penyidik mengurai secara jelas dasar dugaan pidana yang disangkakan, termasuk tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi landasan penerapan pasal TPPU.
“Harapannya tentu proses ini berjalan adil dan semua fakta dapat dipilah secara jernih. Tuduhan maupun dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar TPPU juga perlu dijelaskan secara terang,” ujar Febri kepada awak media.
Sebelum Febri Diansyah mengambil alih pendampingan hukum, pengacara Hotman Paris sempat menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Namun, beberapa hari setelah pengumuman tersebut, Hotman memutuskan mengundurkan diri.
Hotman menjelaskan bahwa keputusan tersebut dipengaruhi kondisi kesehatannya yang menurun. Ia mengaku tengah menjalani perawatan akibat gangguan saraf kejepit sehingga tidak memungkinkan untuk mendampingi perkara tersebut secara maksimal.
Dalam keterangannya, Hotman menyebut telah menyampaikan langsung keputusan pengunduran dirinya kepada Febrie Adriansyah. Saat memberikan penjelasan kepada media, ia tampak menggunakan kursi roda dan mengaku sebelumnya mendapat perawatan di rumah sakit serta mengonsumsi obat pereda nyeri.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut masih terus diproses oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka menjadi bagian dari upaya pendalaman alat bukti dan konstruksi perkara yang sedang berjalan.












