Tajuk.co, DHAKA — Presiden Bangladesh Mohammed Shahabuddin resmi mengundurkan diri dari jabatannya meski baru sekitar dua setengah tahun memimpin negara tersebut. Keputusan itu diumumkan pada Jumat (24/7) dengan alasan kondisi kesehatan yang semakin memburuk.
Shahabuddin menyatakan dirinya tidak lagi mampu menjalankan tugas sebagai kepala negara sesuai amanat konstitusi karena mengalami berbagai komplikasi kesehatan.
“Saya sakit parah. Oleh karena itu saya tidak dapat menjalankan tugas saya sesuai konstitusi,” ujar Shahabuddin seperti dikutip dari Anadolu Agency.
Shahabuddin dilantik sebagai Presiden Bangladesh pada April 2023 setelah ditunjuk pada masa pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina. Masa jabatannya semula dijadwalkan berakhir pada 2028.
Ketua Parlemen Bangladesh, Hafiz Uddin Ahmed, mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri tersebut. Sesuai ketentuan konstitusi, Ahmed akan menjalankan tugas sebagai presiden sementara hingga pemilihan presiden baru yang harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 90 hari.
Pengunduran diri Shahabuddin terjadi di tengah meningkatnya tekanan politik dari berbagai kelompok oposisi yang telah lama mendesaknya untuk mundur, terutama sejak jatuhnya pemerintahan Sheikh Hasina akibat gelombang demonstrasi besar yang dipimpin mahasiswa pada Juli 2024.
Sebelumnya, media setempat sempat melaporkan bahwa Shahabuddin melakukan percakapan melalui telepon dengan Sheikh Hasina yang kini berada di India saat menjalani perawatan medis di Inggris pada Mei lalu. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh Shahabuddin.
“Saya menderita berbagai komplikasi kesehatan. Tidak ada lagi yang perlu saya tambahkan saat ini,” katanya.
Sheikh Hasina, yang merupakan pemimpin Partai Liga Awami, digulingkan dari kekuasaan dalam pemberontakan massal pada 2024 dan kemudian meninggalkan Bangladesh menuju India. Meski demikian, Hasina sebelumnya menyatakan memiliki rencana untuk kembali ke negaranya di masa mendatang.
Dengan mundurnya Shahabuddin, Bangladesh kini memasuki masa transisi kepemimpinan sambil menunggu proses pemilihan presiden baru sesuai ketentuan konstitusi.












