Tajuk.co, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang definitif setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, surat pengunduran diri Perry baru diterima Presiden pada Sabtu (25/7). Karena itu, pemerintah masih memerlukan waktu sebelum mengusulkan pengganti kepada DPR.
“Baru kemarin juga Bapak Presiden menerima surat tersebut, tentu dalam waktu satu hari belum langsung mengajukan calon definitif,” ujar Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7).
Sambil menunggu penunjukan gubernur definitif, jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
Prasetyo menjelaskan, penunjukan pejabat sementara telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Ketika terjadi kekosongan jabatan, tugas gubernur secara otomatis dijalankan oleh pejabat yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan, tugas gubernur dapat langsung dijalankan oleh pejabat gubernur sementara,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Destry Damayanti menegaskan penetapannya sebagai Pejabat Gubernur Sementara merupakan hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 26 Juli 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia, calon anggota Dewan Gubernur BI diusulkan oleh Presiden dan harus memperoleh persetujuan DPR sebelum diangkat secara resmi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dan menyampaikan apresiasi atas pengabdiannya memimpin Bank Indonesia sejak 2018 hingga 2026.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan nama kandidat yang akan diajukan sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk melanjutkan sisa masa jabatan Perry Warjiyo.












