Tajuk.co, JAKARTA — Penjabat Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, meminta pelaku pasar dan investor tidak bereaksi berlebihan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI. Ia menegaskan bahwa arah kebijakan moneter bank sentral tetap berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Destry memastikan Bank Indonesia akan terus memprioritaskan stabilitas nilai tukar rupiah melalui berbagai instrumen kebijakan yang selama ini telah dijalankan. Menurutnya, pergantian pimpinan tidak akan mengubah sikap maupun strategi kebijakan BI dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Pasar tidak perlu panik karena kebijakan Bank Indonesia tetap konsisten dan tidak mengalami perubahan,” ujar Destry dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7).
Ia menjelaskan, BI akan terus melakukan intervensi di pasar valuta asing melalui transaksi spot, Non Deliverable Forward (NDF), maupun Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) guna menjaga pergerakan nilai tukar rupiah tetap stabil di tengah dinamika pasar global.
Selain fokus pada stabilitas rupiah, BI juga akan melanjutkan berbagai kebijakan makroprudensial yang bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi. Beragam insentif untuk mendorong masuknya investasi asing, termasuk upaya menekan biaya lindung nilai (hedging), dipastikan tetap berlaku.
Destry menegaskan seluruh keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Juli 2026 tetap dijalankan tanpa perubahan. Menurutnya, sistem kepemimpinan di Bank Indonesia bersifat kolektif kolegial sehingga kesinambungan kebijakan tetap terjaga meski terjadi pergantian gubernur.
Ia mengatakan, bersama para Anggota Dewan Gubernur lainnya, BI akan terus menjalankan mandat menjaga stabilitas sistem keuangan, mengendalikan inflasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi sesuai tugas dan kewenangan bank sentral.
Terkait pengisian jabatan Gubernur BI secara definitif, Destry menyebut prosesnya akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Mekanisme tersebut diawali dengan proses pencalonan oleh pemerintah sebelum Presiden mengajukan nama calon kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.
Sebelumnya, Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Pemerintah selanjutnya akan menjalankan proses pemilihan gubernur definitif sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.












