Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK

Tajuk.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diamankan dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Pemalang, Selasa (28/7).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi senyap tersebut. Namun, ia belum mengungkap perkara yang melatarbelakangi penangkapan Anom maupun jumlah pihak lain yang turut diamankan.

“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Fitroh menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan disampaikan oleh juru bicara KPK setelah proses awal penanganan selesai dilakukan.

Anom Widiyantoro diketahui merupakan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang berpasangan dengan Nurkholes. Keduanya resmi dilantik pada 20 Februari 2025 bersama kepala daerah lainnya.

Pasangan tersebut maju dengan dukungan koalisi Partai Golkar, Perindo, PSI, Partai Gelora, dan Partai Buruh.

Sepanjang 2026, KPK terus mengintensifkan operasi pemberantasan korupsi di daerah melalui mekanisme OTT. Hingga akhir Juli, lembaga antirasuah itu telah mengamankan 11 kepala daerah dalam berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus yang ditangani KPK terhadap para kepala daerah tersebut bervariasi, mulai dari dugaan suap, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi.

Sebelum OTT terhadap Bupati Pemalang, sejumlah kepala daerah lain yang telah diproses KPK pada tahun ini antara lain Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

KPK hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Rincian perkara, konstruksi dugaan tindak pidana, serta status hukum para pihak akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *