Tajuk.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan memanggil seseorang sebagai saksi dalam suatu perkara didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti, bukan karena pertimbangan lain.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat dimintai tanggapan mengenai belum adanya pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Menurut Taufik, setiap langkah penyidik dilakukan sesuai prinsip due process of law. Karena itu, pemanggilan saksi akan dilakukan apabila memang diperlukan untuk melengkapi pembuktian perkara.
Saat ini, kata dia, tim penyidik masih memusatkan perhatian pada verifikasi aliran dana yang diduga dipungut dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Penyidik juga masih mendalami dugaan bahwa sebagian uang tersebut ditukarkan ke mata uang dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Raja Juli Antoni.
KPK sebelumnya mengungkap uang tersebut kemudian dikembalikan oleh Raja Juli kepada Bupati Kuansing dan dilaporkan sebagai bentuk penolakan gratifikasi. Namun, laporan tersebut tidak diterima oleh KPK sebagai laporan gratifikasi.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga masih melakukan identifikasi terhadap barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan. Taufik menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung sehingga perkembangan penanganan perkara akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Ketiganya telah ditahan terkait dugaan suap dalam pengisian jabatan perangkat daerah. Selain itu, Suhardiman juga dijerat dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh.












