KPK Tak Terima Vonis Abdul Wahid, Resmi Tempuh Jalur Banding

Tajuk.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Pengajuan banding tersebut disampaikan pada Selasa (4/8/2026). Selain Abdul Wahid, langkah hukum yang sama juga diajukan terhadap putusan dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keputusan mengajukan banding diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kajian menyeluruh terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki jaksa sesuai ketentuan hukum acara pidana. Langkah itu juga menjadi bentuk komitmen lembaga antirasuah untuk memastikan penerapan hukum berjalan secara tepat sekaligus menghadirkan rasa keadilan dalam penanganan perkara korupsi.

Selanjutnya, tim JPU KPK akan menyusun memori banding yang berisi argumentasi yuridis secara komprehensif. Dokumen tersebut akan diajukan kepada Pengadilan Tinggi Riau sebagai dasar permohonan agar putusan pengadilan tingkat pertama diperiksa kembali berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah terungkap.

KPK menegaskan tetap menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung. Lembaga tersebut juga memandang mekanisme banding sebagai bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Abdul Wahid dengan pidana dua tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp1,45 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ia harus menjalani pidana tambahan selama satu tahun enam bulan.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum selesai.

Di sisi lain, Abdul Wahid juga telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, perkara ini masih berproses dan putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap.

Usai sidang pembacaan vonis, Abdul Wahid menyatakan kecewa terhadap putusan hakim. Ia mengaku tidak memperoleh pertimbangan yang meringankan dan tetap meyakini dirinya tidak bersalah. Ia juga menilai perkara yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara, jauh lebih tinggi dibanding vonis yang akhirnya dijatuhkan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *