Praperadilan Febrie Memanas, Polri dan Kejagung Kompak Minta Hakim Menolak

Tajuk.co, Jakarta — Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menjadi pihak termohon, sementara Kejagung berstatus sebagai turut termohon.

Tim hukum Polri menilai sejumlah dalil yang diajukan Febrie telah masuk ke ranah pembuktian perkara pokok. Menurut mereka, persoalan tersebut berada di luar ruang lingkup yang dapat diperiksa melalui mekanisme praperadilan.

Polri meminta hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima apabila mempermasalahkan materi pembuktian perkara pokok maupun meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan atau tidak termasuk objek konkret praperadilan.

Selain itu, Polri meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, telah dilakukan secara sah.

Permohonan tersebut tercatat dalam register perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan. Polri pada pokoknya meminta agar gugatan Febrie ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Sikap serupa disampaikan tim hukum Kejagung. Mereka menilai dalil Febrie yang menyebut proses penyidikan oleh Tim 9 tidak sah merupakan argumentasi yang keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kejagung berpendapat proses penyidikan tetap dapat dilanjutkan apabila terdapat alat bukti lain yang diperoleh secara sah. Hal tersebut termasuk bukti yang berasal dari sumber independen maupun bukti yang diperoleh Tim 9 setelah proses penyerahan dilakukan melalui prosedur yang sesuai.

Tim hukum Kejagung juga menilai sejumlah dalil yang disampaikan pihak Febrie belum didukung argumentasi hukum yang memadai. Karena itu, dalil-dalil tersebut dinilai tidak cukup menjadi dasar untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

Dalam persidangan, Kejagung meminta hakim menerima eksepsi yang diajukan serta menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.

Selanjutnya, keputusan mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan akan bergantung pada pertimbangan hakim tunggal PN Jakarta Selatan dalam memeriksa perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *