MAKI Soroti Emas 74 Kg dalam Praperadilan Febrie, Benang Merah Kasus Makin Terang

Tajuk.co, JAKARTA — Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah justru membuka petunjuk baru mengenai kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang hampir Rp500 miliar yang disita penyidik.

Menurut Boyamin, permohonan Febrie yang meminta agar barang dan uang hasil penyitaan tersebut dikembalikan menjadi bagian penting dalam melihat perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diproses.

Boyamin mengatakan permintaan tersebut dapat ditafsirkan sebagai indikasi bahwa Febrie memiliki keterkaitan dengan barang-barang yang sebelumnya disita dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.

“Saya menggarisbawahi materi praperadilan Febrie Adriansyah yang meminta uang dan emas 74 kg untuk dikembalikan,” kata Boyamin, Kamis (20/8/2026).

Ia menilai posisi barang sitaan tersebut justru menjadi semakin jelas setelah muncul dalam materi permohonan praperadilan. Menurutnya, kondisi itu dapat memberikan tambahan petunjuk bagi penyidik dalam mengembangkan perkara.

Boyamin juga menilai apabila gugatan praperadilan tersebut nantinya dikabulkan, penyidik masih dapat menempuh prosedur hukum untuk kembali memperoleh izin penggeledahan maupun penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, menurut Boyamin, proses penyidikan masih dapat dilanjutkan dengan prosedur yang lebih lengkap apabila diperlukan.

Benang merah perkara tersebut, lanjutnya, juga dinilai semakin terlihat jika dikaitkan dengan informasi sebelumnya mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengajukan praperadilan dalam perkara yang sama.

Boyamin sebelumnya menyebut pengacara Don Ritto, yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut, pernah menyampaikan adanya kemungkinan pihak lain mengajukan gugatan praperadilan.

Selain emas dan uang, Boyamin turut menyoroti adanya foto keluarga yang ditemukan di rumah yang digeledah penyidik. Ia menilai keberadaan foto tersebut dapat menjadi salah satu petunjuk yang perlu didalami terkait hubungan Febrie dengan rumah tersebut.

“Kalau bukan milik Febrie Adriansyah tidak mungkin foto keluarga ada di situ. Jadi, ini namanya bukti petunjuk,” ujarnya.

Meski demikian, Boyamin menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Menurutnya, asal-usul uang dan aset yang disita menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Ia berpandangan bahwa apabila aset tersebut terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, penyidik dapat mengaitkannya dengan dugaan pencucian uang berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Seluruh dugaan kepemilikan maupun keterkaitan aset tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *