Cek NIK KTP Terindikasi Judol, Begini Cara Mengetahuinya

Tajuk.co, JAKARTA — Kekhawatiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) disalahgunakan untuk aktivitas judi online (judol) maupun pinjaman online membuat masyarakat perlu mengetahui cara memeriksa status identitasnya.

NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk Indonesia yang digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari penerbitan KTP dan KK hingga mengakses layanan publik, perbankan, fasilitas kesehatan, dan bantuan sosial.

Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengetahui apakah terdapat aktivitas keuangan yang tercatat menggunakan identitas seseorang adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecekan SLIK dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor OJK maupun melalui layanan daring.

Cara Cek SLIK OJK Secara Offline

Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan secara langsung dapat mendatangi kantor OJK dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP bagi warga negara Indonesia, paspor bagi warga negara asing, surat kuasa apabila pemeriksaan diwakilkan, serta alamat email aktif.

Setelah tiba di kantor OJK, pemohon dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kepada petugas dengan menyerahkan dokumen persyaratan.

Petugas kemudian memeriksa kelengkapan formulir dan dokumen. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, informasi pemohon akan diperiksa dalam sistem.

Hasil pemeriksaan selanjutnya dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan pemohon.

Cara Cek SLIK OJK Secara Online

Pengecekan juga dapat dilakukan dari rumah melalui layanan iDebKu OJK. Berikut tahapannya:

1. Buka layanan iDebKu OJK

Akses layanan resmi iDebKu OJK melalui laman layanan daring OJK.

2. Pilih menu pendaftaran

Masukkan data yang diminta, termasuk jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, serta kode captcha. Pastikan seluruh data sudah benar sebelum melanjutkan.

3. Unggah dokumen

Pemohon perlu mengunggah dokumen sesuai ketentuan, termasuk KTP asli dan foto diri dengan memegang KTP.

4. Kirim permohonan

Setelah data dan dokumen diperiksa, centang pernyataan yang tersedia kemudian pilih menu untuk mengajukan permohonan. Pemohon akan menerima email berisi nomor pendaftaran apabila permohonan berhasil.

5. Periksa hasil

Hasil pemeriksaan akan dikirimkan melalui email. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mengetahui catatan kredit atau aktivitas keuangan yang tercatat atas identitas pemohon.

Jika menemukan aktivitas yang tidak pernah dilakukan sendiri, masyarakat dapat menghubungi layanan OJK 157, WhatsApp OJK di 081-157-157-157, atau mengirimkan pengaduan melalui email konsumen@ojk.go.id.

Selain melalui SLIK, masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi terkait dugaan NIK yang terindikasi aktivitas judi online dalam data bantuan sosial. Apabila NIK masuk dalam data yang ditandai PPATK terkait indikasi judi online, konfirmasi dapat dilakukan melalui operator desa setempat.

Dengan melakukan pengecekan secara berkala, masyarakat dapat mengetahui lebih cepat apabila terdapat aktivitas yang menggunakan identitas mereka tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *