Tajuk.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, berpotensi mendapatkan pemberatan hukuman karena kembali tersangkut perkara korupsi.
Fahd merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut menjadi kasus korupsi ketiga yang menjerat Fahd. Berdasarkan konsep hukum pidana, kondisi itu membuat Fahd dapat dikategorikan sebagai residivis.
“Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Dalam hukum pidana, status residivis dapat menjadi salah satu faktor pemberat hukuman apabila persyaratan mengenai pengulangan tindak pidana atau recidive terpenuhi. Ketentuan tersebut dapat berpengaruh terhadap beratnya pidana yang dijatuhkan.
Taufik mengatakan penyidik masih akan mendalami peran serta keterlibatan Fahd dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB tersebut.
Menurutnya, persoalan pemberatan hukuman nantinya menjadi bagian dari proses penuntutan. Namun secara prinsip, pelaku yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah dihukum dapat menghadapi konsekuensi pidana yang lebih berat.
“Nah, nanti untuk pemidanaan tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi, secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 4 Oktober 2026.
Empat tersangka disebut KPK memiliki keterkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai orang kepercayaan. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin dari pihak swasta, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.












