Ipda Yayat Ajukan Mundur dari Polri, Rumah Mewahnya Digeledah KPK

Tajuk.co, DEPOK — Ipda Yayat Sudrajat, anggota Intelkam Polsek Cimanggis yang turut terseret dalam pengembangan kasus dugaan suap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang, disebut telah mengajukan pengunduran diri dari Polri.

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan Yayat sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan sekitar satu hingga dua bulan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik Yayat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, dan Depok.

“Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK). Sudah dari 1-2 bulan lalu,” kata Jupriono saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan internal tersebut, Yayat disebut tidak dapat menjalankan tugas kepolisian. Jupriono menjelaskan kondisi tersebut berkaitan dengan masalah kesehatan yang dialami Yayat, termasuk berat badan berlebih. Ia kemudian menjalani perawatan secara rawat jalan.

Jupriono juga mengungkapkan bahwa Yayat telah menyampaikan pengajuan pengunduran diri dari kepolisian sejak sekitar enam bulan lalu.

“(Dia) tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” ujarnya.

Sementara itu, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap rumah mewah Yayat di Depok sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Penggeledahan di kediaman Yayat tersebut bukan yang pertama dilakukan KPK. Penyidik sebelumnya juga telah menggeledah rumah Yayat yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Usai penggeledahan, Yayat turut dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait aset dan informasi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga Yayat memiliki belasan aset berupa tanah dan bangunan mewah. Aset tersebut disebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.

KPK masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan Yayat.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, proses penyidikan dapat terus berjalan dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan perkembangan serta alat bukti yang ditemukan penyidik.

Dalam perkara yang sama, Ade Kuswara sebelumnya didakwa menerima uang suap sekitar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Perkara Sarjan sendiri diproses dalam berkas perkara terpisah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *