Bahlil: Hilirasi dan Transisi Energi Perlu Dipercepat

Bahlil Lahadalia diambil sumpah sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi. Foto: setneg

Tajuk.co JAKARTA –Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan, hilirisasi dan transisi energi merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo yang perlu terus diperkuat dan dipercepat pelaksanaannya. Untuk itu, koordinasi melalui Kemenko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi akan diarahkan untuk mempercepat eksekusi program-program tersebut.

“Kita tahu Bapak Presiden mempunyai program yang salah satu di antaranya Asta Cita adalah tentang Hilirisasi dan transisi energi, dan ini harus mampu kita konsolidasikan lewat Kemenko untuk bagaimana bisa melakukan percepatan eksekusi ke depan,” kata Bahlil sesuai kewenangan dan arahan Presiden usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (01/10/2026).

Bahlil menjelaskan, sektor ESDM memiliki keterkaitan yang besar dengan agenda hilirisasi. Selain itu, Bahlil menyebut sekitar 90 persen dari total investasi hilirisasi berada di sektor ESDM.

“Kantornya akan tetap di Kementerian ESDM sambil kita melihat tahap perkembangan. karena saya melihat fokus kita kan Hilirisasi, dari total investasi 100 persen, 90 persennya itu ada di sektor ESDM,” imbuh Bahlil.

Sementara itu, mengenai koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Bahlil menegaskan, kementerian tersebut tetap merupakan kementerian teknis yang berada dalam koordinasi Kemeko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.

“Kalau Menko kan Kemenko aja, Menteri Koordinator. Sementara Menteri Investasi dan Hilirisasi kan dia Menteri Teknis. Jadi Kementeriannya Kementerian investasi dan Hilirisasi itu di dalam koordinasi Kemenko,” ujarnya.

Bahlil juga menegaskan, dirinya akan menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, setiap pembantu Presiden harus menjalankan tugas berdasarkan ketentuan dan mandat yang telah diberikan.

“Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres Presiden karena kita maknai semua kewenangan tentang ketatanegaraan itu oleh Presiden, dan dilimpahkan para pembantu-pembantunya dan sebagai pembantu Presiden yang baik akan taat, tunduk pada apa yang diperintahkan dan apa yang ada dalam Keppres tersebut,” kata Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menambahkan, dalam sistem presidensial, pengangkatan menteri merupakan kewenangan Presiden. Karena itu, seluruh keputusan yang telah ditetapkan Presiden perlu dihormati dan dilaksanakan oleh para pembantunya.

“Kita tahu dalam sistem presidensial, mengangkat memperhatikan menteri adalah hak prerogatif Bapak Presiden karena itu semua hal yang terjadi, yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, kita harus hargai sebagai hak prerogatif Bapak Presiden,” pungkas Bahlil.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *