84% Titik Panas Ada di Lahan Open Access, Pakar Dorong Pencegahan Menyeluruh

Sebanyak 84% titik panas karhutla berada di lahan non-managed atau open access. Pakar dan pelaku usaha mendorong pencegahan struktural dan kepastian tata kelola lahan.

JAKARTA, Tajuk.co – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai masih terlalu menitikberatkan pada penindakan dan pencarian pihak yang bersalah. Akar masalah sosial-ekonomi di lapangan belum banyak disentuh.

Para pemangku kepentingan pun mendorong penguatan pencegahan, kepastian tata kelola lahan, dan kolaborasi lintas sektor agar siklus bencana ekologis ini bisa diputus.

Pandangan itu mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertema “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla”. Acara digelar di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).

Lima narasumber yang hadir dalam diskusi ini Adalah Soewarso, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Dr. Petrus Gunarso, Pakar Kehutanan, Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc., Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian, Mukti Sardjono, Direktur Eksekutif GAPKI, dan Dr. Sadino, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia

Karhutla adalah Akibat, Bukan Penyebab Utama

Soewarso menegaskan bahwa karhutla merupakan dampak dari persoalan mendasar di tingkat tapak. Menurutnya, penyebab sebenarnya terletak pada faktor sosial-ekonomi. Api masih dipakai untuk membuka lahan karena dianggap paling murah dan cepat, dan sebagian masyarakat juga menggunakannya untuk membersihkan hama secara turun-temurun.

Persoalan makin rumit karena banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang. Kondisi ini membuat pemicu kebakaran sulit dikendalikan.

Untuk meningkatkan kewaspadaan, APHI telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh anggotanya. Asosiasi ini juga mengundang para pakar kebakaran untuk memberikan sosialisasi dan berdiskusi tentang pencegahan serta penanggulangan karhutla.

84% Titik Panas Berada di Luar Perkebunan Sawit Terkelola

Dr. Petrus Gunarso memperkuat argumen tersebut lewat analisis data spasial. Ia memakai data Sipongi, peta tutupan sawit, dan peta kawasan hutan.

Hasilnya, sekitar 84% titik panas (hotspot) berada di luar area perkebunan sawit yang terkelola, yakni lahan non-managed atau open access. Lokasinya mencakup hutan konversi (15%), hutan lindung (10%), dan area terbuka lainnya. Sisanya, 16% titik panas, terdeteksi di perkebunan yang dikelola secara formal.

Petrus juga membandingkan kondisi Indonesia dengan Sarawak, Malaysia. Wilayah itu relatif jarang mengalami kebakaran besar karena hak kepemilikan lahan jelas dan pembagian tata ruangnya tegas.

28.692 Titik Panas dalam Sebulan, Kalimantan Tengah Tertinggi

Berdasarkan data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan, tercatat 28.692 titik panas sepanjang 1–30 September 2026.

Hendratmojo Bagus Hudoro memaparkan lima provinsi dengan titik panas terbanyak. Yaitu Kalimantan Tengah sebanyak 10.896 titik, Kalimantan Barat 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik,  Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan sebanyak 1.073 titik

Bagus mengingatkan bahwa titik panas hanyalah indikator suhu tinggi yang harus diverifikasi langsung di lapangan (ground check). Tidak semua titik panas pasti merupakan kejadian kebakaran. Meski begitu, kewaspadaan penuh tetap diperlukan karena komoditas perkebunan berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki masa peralihan menuju kemarau.

Pemerintah saat ini menangani karhutla dengan mengacu pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, dan Permentan No. 6/2025. Pelanggar terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dari sisi pencegahan, Kementerian Pertanian telah menjalankan beberapa Langkah. Pertama, membangun demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) seluas 251 hektare. Kedua, membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah. Kemudian mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.

Strict Liability Perlu Pertimbangkan Kondisi Lapangan

Dr. Sadino menyoroti ketimpangan penegakan hukum akibat penerapan strict liability (tanggung jawab mutlak) yang berlaku sama rata. Menurutnya, skema ini belum memperhitungkan faktor geografis maupun kemungkinan intervensi pihak luar.

Ia mencontohkan gugatan perdata bernilai triliunan rupiah yang dihitung dengan rumus seragam, tanpa membedakan perkebunan di Area Penggunaan Lain (APL), hutan tanaman industri, dan hutan alam. Standar kerugian lingkungan untuk masing-masing kawasan juga belum dipisahkan. Akibatnya, putusan pengadilan kerap sulit dieksekusi atau justru membuat perusahaan pailit karena nilai asetnya jauh di bawah nilai gugatan.

Dalam aspek pidana, kata Sadino, sanksi sudah jelas, yaitu denda Rp10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun.

Mukti Sardjono menyampaikan bahwa seluruh 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana penanggulangan karhutla serta antisipasi pemicunya. GAPKI dan anggotanya juga bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, APHI, dan pemerintah daerah.

Hingga kini, menurut Mukti, belum ada laporan titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI. Pengawasan internal diperketat lewat imbauan tertulis berkala dan kerja sama operasional di lapangan. Karena api tidak mengenal batas administratif, GAPKI menjadikan pencegahan berbasis desa di sekitar konsesi sebagai fokus utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *