Tajuk.co, JAKARTA — Warga Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dapat mengajukan sejumlah dokumen kependudukan melalui ponsel dengan memanfaatkan Simas Gesit. Layanan daring ini memudahkan pengurusan administrasi tanpa harus selalu mendatangi kantor kecamatan.
Kepala Sektor Dukcapil Kecamatan Pasar Minggu Anneke Iriany Fauzie, Rabu (21/10/2026), mengatakan layanan tersebut telah disosialisasikan secara rutin dalam kegiatan warga. Menurutnya, masyarakat menyambut baik kemudahan akses yang ditawarkan.
Simas Gesit melayani permohonan akta kelahiran serta penggantian Kartu Identitas Anak (KIA) yang hilang atau rusak. Warga juga dapat mengajukan pembaruan KIA dan akta perkawinan bagi penduduk nonmuslim.
Pengurus RT dan RW dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengusulkan pelayanan jemput bola pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Mereka juga bisa menyampaikan kebutuhan pelayanan bagi warga berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas.
Anneke berharap inovasi tersebut mempercepat kepemilikan dokumen dan mengurangi antrean di loket kecamatan. Peningkatan pelayanan juga dilakukan bersama Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan melalui inovasi Laksa Betawi.
Warga dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi layanan Dukcapil Kecamatan Pasar Minggu. Kemudahan akses ini diharapkan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan.












