Tajuk.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta yang berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules Rozario Marshal, Ketua GRIB Jaya, kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (15/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti dalam perkara tersebut.
“Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari saudara NMB (kuasa hukum dari Hercules),” kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Menurut Budi, uang itu diduga merupakan dana yang diterima Hercules dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor. Dana tersebut juga dikaitkan dengan permintaan pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB yang diduga melibatkan tindak pidana suap terhadap oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyampaikan apresiasi atas penyerahan uang tersebut. Budi menilai langkah menyerahkan dana yang diduga berkaitan dengan perkara kepada penyidik merupakan bentuk sikap kooperatif sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK juga menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyitaan uang Rp800 juta tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti proses hukum dan pendalaman bukti oleh penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.












