Dana DP Haji 2027 Rp14 Juta Riyal Diblokir Saudi, Kemenhaj Minta Penjelasan

Tajuk.co, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tengah meminta penjelasan dari otoritas Arab Saudi terkait pemblokiran dana uang muka (DP) haji untuk penyelenggaraan 1448 H/2027 M senilai 14 juta riyal di dompet digital Nusuk Masar.

Persoalan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Irfan, pemblokiran dana tersebut berkaitan dengan evaluasi terhadap ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Ia mengatakan kondisi tersebut turut memengaruhi perhitungan efisiensi anggaran yang sebelumnya diproyeksikan mencapai sekitar Rp200 miliar.

“Efisiensi yang semula kita hitung sejumlah Rp200 miliar, masih harus dikurangi lagi karena ada dana sebesar 14 juta riyal yang diblokir oleh Pemerintah Arab Saudi di e-wallet Nusuk Masar,” ujar Irfan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Indonesia menghormati ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. Namun, Kemenhaj belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum menerima informasi dan dokumen yang lengkap.

Menurut Dahnil, pihak Saudi sebelumnya telah menyampaikan surat yang menyebut adanya dugaan pelanggaran terkait ketentuan asuransi. Atas dasar itu, dana sekitar 14 juta riyal kemudian diblokir.

Kemenhaj kini meminta penjelasan lebih rinci mengenai dugaan pelanggaran tersebut, termasuk ketentuan kontrak dan aspek asuransi yang dianggap tidak dipenuhi.

“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa,” kata Dahnil.

Tempuh Jalur Diplomatik

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Kemenhaj telah menyampaikan nota diplomatik keberatan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.

Langkah tersebut ditempuh untuk mendapatkan klarifikasi resmi sekaligus mencari penyelesaian atas dana yang saat ini masih diblokir.

Dahnil memastikan proses komunikasi melalui jalur diplomatik masih berjalan. Kemenhaj juga menunggu data dan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi terhadap persoalan asuransi tersebut.

Selain mengevaluasi persoalan dana dan asuransi, Kemenhaj juga melakukan peninjauan terhadap penerapan istithaah kesehatan bagi calon jemaah haji.

Evaluasi diperlukan karena masih ditemukan calon jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu yang tetap dinyatakan lolos dalam pemeriksaan. Kondisi tersebut menjadi salah satu catatan untuk perbaikan penyelenggaraan haji berikutnya.

Dahnil menegaskan bahwa penerapan istithaah kesehatan pada penyelenggaraan haji 2027 akan diperketat. Hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2026 akan menjadi bahan perbaikan, termasuk dalam aspek asuransi dan pemeriksaan kesehatan jemaah.

Kemenhaj memastikan komunikasi dengan otoritas Arab Saudi terus dilakukan agar berbagai persoalan dalam persiapan haji 2027 dapat diselesaikan secara terukur.

Dahnil menekankan setiap keputusan dalam persoalan tersebut akan mengacu pada data, ketentuan kontrak, serta hasil proses verifikasi yang dilakukan oleh kedua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *