Gerak Cepat Lindungi Jamaah, Kemenhaj Blokir Dua Travel Umrah

Tajuk.co, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memblokir akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.

Pemblokiran dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai langkah administratif untuk melindungi jemaah sekaligus mencegah munculnya korban baru akibat dugaan pelanggaran operasional kedua perusahaan tersebut.

Tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.

Kasus PT JGroup Amanah Wisata bermula dari pengaduan masyarakat mengenai penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember. Belasan jemaah tersebut tidak diberangkatkan sesuai jadwal pada akhir Agustus 2026 meski telah melunasi biaya perjalanan.

Dalam proses penanganannya, travel tersebut juga disebut mengalihkan pengurusan jemaah kepada pihak lain secara sepihak dan meminta tambahan biaya. Selain 16 jemaah tersebut, sedikitnya 19 jemaah lainnya dilaporkan mengalami kerugian karena pihak travel belum memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana.

Sementara itu, PT Annisa Ahmada Travelindo dikenai pemblokiran setelah ditemukan dua persoalan serius. Sebanyak 82 jemaah yang berada di Arab Saudi dilaporkan terlantar, terdiri atas 26 orang di Makkah dan 56 orang di Madinah, karena menghadapi ketidakjelasan jadwal penerbangan untuk kembali ke Indonesia.

Masalah lainnya terjadi di Tanah Air. Sebanyak 282 jemaah belum diberangkatkan sesuai ketentuan dan tidak mendapatkan kepastian dalam batas waktu 2 x 24 jam.

Kemenhaj juga mencatat pihak PT Annisa Ahmada Travelindo tidak memenuhi kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan pada 13 September 2026. Dalam dokumen tersebut, travel diwajibkan memberangkatkan 282 jemaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty mengatakan pemblokiran akun SISKOPATUH diberlakukan sebagai langkah pengamanan agar kedua perusahaan tidak dapat melakukan transaksi maupun menerima pendaftaran jemaah baru.

“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru. Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jemaah, baik yang gagal berangkat di Tanah Air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi,” kata Atty di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurut Atty, kedua travel wajib memberikan laporan pertanggungjawaban dan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada jemaah yang terdampak.

“Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU,” ujarnya.

Kemenhaj selanjutnya akan mengawal proses penyelesaian hak dan ganti rugi bagi jemaah yang terdampak. Pengawasan terhadap kedua travel juga akan terus dilakukan untuk memastikan kewajiban kepada jemaah dipenuhi.

Masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum memilih penyelenggara perjalanan umrah. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memeriksa legalitas travel serta memastikan data pendaftaran jemaah tercatat dalam SISKOPATUH.

Kemenhaj juga mengingatkan calon jemaah agar tidak melakukan pembayaran sebelum mendapatkan informasi yang jelas mengenai jadwal keberangkatan, penerbangan, akomodasi, serta layanan yang akan diterima.

Kementerian menyatakan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah akan terus diperketat, termasuk pemberian sanksi terhadap travel yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya dan merugikan jemaah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *